Breaking News

Sekampung Maling

Pekanbaru - Jadi maling sendirian, polisi gampang mencokok. Tapi kalau sekampung jadi maling? Niscaya polisi tak berani menangkap. Tak percaya? Simak kisah ini:

Gendang perang illegal logging sudah ditabuh sejak awal tahun ini oleh Presiden SBY. Ini ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau. Hampir seluruh jajaran dinas terkait terutam polisi, bergerak cepat menangani kasus pembalakan haram. Entah sudah sudah berapa banyak, kilang kayu dan maling kayu di Riau pun ditangkap polisi.

Tapi, memang tidak semua maling kayu berhasil diringkus polisi. Misalnya saja yang terjadi di Kecamatan Rantau Kopar, sebuah kecamatan yang baru dimekarkan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Diperkirakan lebih 80 persen warga di kecamatan itu berprofesi sebagai maling kayu kecil-kecilan, tapi rutin.

Kondisi ini membuat polisi bingung. Tidak ditangkap, jelas masyarakatnya merusak hutan. Tapi kalau ditangkap, akan menimbulkan dampak sosial.

Penyababnya, ya itu tadi. Masyarakat di sana menafkahi keluarganya dengan berprofesi sebagai pencuri kayu. Karena maling kayunya dilakukan serentak, polisi pun tak berani untuk menangkapnya.

"Kami sudah pernah mencoba untuk menertibkan pencurian kayu tersebut. Tapi seluruh kampung keluar dengan membawa parang melawan petugas. Daripada kedua belah pihak menjadi korban, terpaksa saya perintahkan anggota untuk mundur saja," terang Kapolres Rohil AKBP Zulkfili AR sembari tersenyum saat jumpa pers, Kamis (29/6/2006) di Mapolda Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru.

Menurut Zul, ini bukan cerita lucu. Tapi ini fakta yang sulit dihadapi. Pihaknya angkat tangan mengatasi perangai masyarakat yang serentak dan kompak selalu dalam mencuri kayu di kawasan hutan milik negara.

"Jujur saja, kalau polisi sendiri yang maju memberantas illegal logging di kecamatan itu, rasanya tidak sanggup. Soalnya sekampung semua maling kayu, bagaimana kami bisa mengatasi sendiri. Kalau kami melakukan tindakan yang agak keras, nanti malah polisi yang dipersalahkan," kata Zul.

Di kampung itu, katanya, ada 12 lokasi penggergajian kayu ilegal. Usaha kayu itu sama sekali tidak memiliki izin dari Disperindag. Di kilang ilegal inilah masyarakat menjual kayu dari hasil tebangan liar. Namun, skala pencurian ini tidaklah besar seperti mafia kayu selama ini.

"Kita sudah pernah melakukan pendekatan lewat camat dan tokoh masyarakat di sana. Intinya kita harapkan agar mereka bisa beralih profesi. Tapi jawabannya, masyarakat mengaku mencari kayu di hutan sudah turun temurun sejak nenek moyang mereka," kata Zul.

Polisi berharap jajaran pemerintah daerah bersama instansi terkait terutama Dinas Kehutanan, untuk bersama-sama memberikan pengarahan pada masyarakat di kecamatan tersebut. Kalau pedekatan hanya dilakukan polisi, Zul menjamin tidak akan mampu menuntaskan masalah sosial ini.

"Kalau kami sendiri yang mengatasi masalah ini, jelas tidak mampu. Soalnya sekampung itu maling kayu semua, bagaimana mungkin kita bisa menangkapnya. Kalau kita paksa mereka menghentikan aktivitas illegal logging, pastilah akan terjadi konflik," kata Zulkifli.