Breaking News

BPK tentang Humbahas; sebuah koreksi


Jalan-jalan di dunia maya, kadang mengasikkan. Hingga saya sampai ke sebuah laporan BPK mengenao Humbahas. Kayaknya semua orang perlu tahu yah..

Berikut beberapa petikan dari laporan BPK tentang Humbahas, setidaknya perlu perbaikan disana-sini, khususnya mengenai Laporan Keuangan Daerah yang menjadi acuan dalam melihat prospek KKN di Bonapasogit.

Masalah-masalah material yang mengganggu kewajaran Laporan Keuangan Daerah, adalah sebagai berikut :

1. Pengeluaran sebesar Rp135.238.518,50 belum dibukukan dan dipertanggungjawabkan sehingga realisasi pengeluaran pada Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2004 bukan merupakan pengeluaran yang riil.

2. Penyetoran/pengembalian sisa panjar Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp42.000.000,00 tidak dibukukan dan disetorkan ke bank sehingga realisasi penerimaan pada Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2004 tidak menggambarkan pendapatan yang riil.

3. Pemungutan Dana Asuransi Kesehatan (Askes) kepada Pegawai Honorer tidak didasarkan atas Perjanjian Kerjasama dengan PT Asuransi Kesehatan Indonesia (PT AKI) dan belum disetor sebesar Rp86.300.000,00 sehingga realisasi Surplus Anggaran pada Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2004 tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

4. Pengeluaran sebesar Rp85.340.000,00 tidak dianggarkan dalam APBD maupun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2004 sehingga pengeluaran tersebut tidak memliki dasar hukum yang jelas.

5. Pengeluaran Bantuan Keuangan pada Sekretariat Daerah sebesar Rp3.905.151.950,00 belum didukung oleh bukti yang lengkap dan sah sesuai ketentuan sehingga realisasi Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan yang disajikan pada Laporan Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2004 tidak memberikan informasi yang sebenarnya.

6. Penggunaan belanja tidak tersangka sebesar Rp259.672.550,00 tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga Laporan Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2004 tidak memberikan informasi yang sebenarnya dan terjadi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp259.672.550,00.

7. Dinas Pendapatan sebagai Pusat Penanggung jawab Pengelola Pendapatan belum menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat adanya unit-unit kerja lain yang turut mengelola, mengorganisir dan mencatat atas pendapatan-pendapatan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Pengelolaan, pengorganisasian dan pencatatan atas pendapatan juga dilakukan oleh Sekretariat Daerah, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Rumah Sakit Umum Doloksanggul, Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Kebersihan dan Pertamanan, dan Kantor Catatan Sipil dan Keluarga Berencana.

8. Sistem pengelolaan dan pencatatan aset daerah belum baik dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diketahui bahwa Bagian Umum dan Perlengkapan belum membuat daftar inventaris daerah dan belum menginventarisir hasil pengadaan barang (belanja modal) yang dibeli pada Tahun Anggaran 2003 dan 2004. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2004, BPK-RI berpendapat bahwa Laporan Keuangan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2004 tidak disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang ditetapkan di dalam berbagai peraturan perundangan yang berlaku.Di dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2004. BPK-RI menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam upaya penyempurnaan Laporan Keuangan Daerah sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Diambil dari : http://64.233.179.104/search?q=cache:pllGftXLwUsJ:www.bpk.go.id/
pemeriksaan/ikhtisar_hapsem/HP%2520APBD%25202005/023.%
2520Kab.HubangHSDT.pdf+humbang&hl=en&gl=us&ct=clnk&cd=23

(Isi laporan tersebut di atas tidak menandakan pandangan web ini)
Selanjutnya