Breaking News

Keluarga Simbolon Digilas Bupati

Gugatan Kasir M Noor Simbolon Terhadap Bupati Humbahas Kandas di PN Tarutung

14 Oktober 2006 jam 09:21
Tarutung (SIB)

Perkara gugatan Kasir M Noor Simbolon terhadap Bupati Humbang Hasundutan
(Humbahas) berkenaan dengan masalah penyerahan tanah untuk pembangunan kantor pemerintah di Kecamatan Persiapan Tarabintang, kandas di PN Tarutung, Selasa (12/10).

Putusan dalam pokok perkara dinyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima. Oleh karena itu menghukum penggugat dalam konpensi/tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.

Penggugat mendalilkan adanya penyerahan tanah tahun 1985 tapi tanah itu sudah ditelantarkan, sehingga Pemkab Humbahas tidak lagi punya hak untuk membangun Kantor Kecamatan Tarabintang- Humbahas. Dalam pertimbangan majelis, penggugat tampil di pengadilan sebagai seorang yang menuntut/mempermasalahkan penyerahan tanah, padahal penggugat bukanlah ahli waris kandung dari alm Malim Sultoni Simbolon, hanya sebatas sebagai keponakan saja. Maka tampilnya Kasir M Noor Simbolon sebagai penggugat berada dalam posisi diskwalifikasi in person.

Sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung RI No 2872 K/ Pdt/1998 tanggal 28 Desember 1998 yo No 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 dikatakan: Suatu gugatan perdata harus diajukan oleh orang/subjek hukum yang mempunyai hubungan hukum dengan masalah yang disengketakan, dan bukan oleh orang lain (Azas Legitima persona standi in judicio) terkecuali apabila mereka yang mempunyai hubungan hukum dengan perkara dimaksud memberikan surat kuasa khusus kepada penggugat.

Putusan dibacakan majelis hakim dipimpin Saur Sitindaon SH MH anggotanya Ikcwan Hendrato SH dan Risbarita Simarangkir SH dibantu panitera Maringan Sihaloho SH dihadiri penggugat Kasir M Noor Simbolon. Dari pihak tergugat Bupati Humbahas tampak hadir pengacara Sumurung Rajagukguk SH dan Rambe M Manalu SH.

Atas putusan tersebut, kepada majelis hakim memberi tenggang waktu 14 hari kepada pihak berperkara apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Usai persidangan pihak penggugat Kasir M Noor Simbolon langsung menuju ruang panitera untuk menyatakan banding.

Sementara kuasa tergugat Sumurung Rajagukguk SH mengatakan, kalau pihak penggugat mengajukan banding, meraka sudah siap memberi jawaban, ujarnya.

Selanjutnya

Mau Belajar Aksara Batak?? Klik Di sini