Breaking News

Merajut Bangsa

Indonesia selain memiliki wilayah yang luas, juga mempunyai puluhan bahkan ratusan adat budaya. Salah satu diantaranya adalah adat budaya Batak Sumatera Utara, sesungguhnya setiap adat budaya merupakan potensi yang bernilai guna bilamana dijaga dan dilaksanakan dengan baik.

Rahmani Astuti (1992:145) mengatakan bahwa nilai adat budaya sangat berguna untuk mengaktualkan nilai-nilai estetika dalam kehidupan kita, dan sekaligus ia dapat dijadikan sebagai intrumen penjaga identitas dan perekat kesatuan bangsa. Dewasa ini bangsa kita menghadapi berbagai tantangan, diantaranya adalah terusiknya aspek integritas dan identitas bangsa yang sangat majemuk. Indikasi terhadap terjadinya disintegrasi telah muncul di beberapa tempat seperti Aceh, Riau, Irian Jaya, dll.

Mereka menuntut keseimbangan keuangan pusat dan daerah bahkan menuntut kemerdekaan. Berkenaan dengan masalah bangsa tersebut, pertanyaan yang muncul adalah bagaimanakah cara memelihara integritas dan identitas masyarakat kita yang terancam luntur itu? Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita perlu mengetahui problema yang melatarbelakanginya.

Di antara problema yang ada mengungkapkan bahwa latar belakang timbulnya diintegrasi dan erosi identitas adalah berkaitan dengan gaya (style) kebijakan pembangunan masa lalu (baca: masa orde baru) yang antara lain (1) penerapan sentralisme dalam segala hal, (2) uniformisme terhadap banyak pranata sosial budaya, (3) derasnya intervensi budaya asing. Akibat dari kebijakan itu adalah terganggunya potensi budaya lokal sebagai alat pembina jiwa integritas dan identitas bangsa yang terkenal dengan semboyan bhineka tunggal ika. M. D. Harahap (1986:24) mengatakan bahwa beberapa daerah ternyata memiliki sejumlah mekanisme kepemimpinan dan kearifan sebagai bagian dari nilai adat budaya.

Dalam konsep adat budaya daerah terdapat beberapa kearifan lokal dan sejumlah kepemimpinan lokal yang kesemuanya potensial dalam menata masyarakat damai dengan identitas dan integritas bangsa yang kuat. Akibat dari kebijakan masa lalu yang cenderung melemahkan potensi daerah, dan dikaitkan dengan realitas terganggunya kerukunan khidupan bangsa, maka sudah selayaknya nilai-nilai adat budaya dihidupkan kembali untuk memperkuat jiwa integritas dan identitas bangsa.

Dengan cara mengenalkan dan mensosialisasikannya kembali adat budaya di tengah-tengah masyarakat diharapkan masyarakat Indonesia memiliki landasan adat budaya sehingga mampu menangkal pengaruh-pengaruh yang merusak sistim nilai-nilai sosial budaya. Dalam usaha mengenalkan adat budaya daerah itulah maka adat budaya Batak Dalihan Na Tolu disajikan.

Untuk melakukan pengkajian, penilaian, dan pengenalan kembali adat budaya batak dewasa ini dicoba disoroti dengan cara menjawab pertanyaan: dimana, apa, mengapa, dan bagaimana adat budaya Batak itu. 1.1. Dimana Wilayah Adat Budaya Batak Suku batak mempunyai lima sub suku dan masing-masing mampunyai wilayah utama, sekalipun sebenarnya wilayah itu tidak sedominan batas-batas pada zaman yang lalu.

Sub suku dimaksud yaitu: (1) Batak Karo yang mendiami wilayah dataran tinggi Karo, Deli Hulu, Langkat Hulu, dan sebagian tanah Dairi; (2) Batak Simalungun yang mendiami wilayah induk Simalungun; (3) Batak Pak Pak yang mendiami wilayah induk Dairi, sebagian Tanah Alas, dan Gayo; (4) Batak Toba yang mendiami wilayah meliputi daerah tepi danau Toba, Pulau Samosir, Dataran Tinggi Toba, dan Silindung, daerah pegunungan Pahae, Sibolga, dan Habincaran; dan (5) Batak Angkola Mandailing yang mendiami wilayah induk Angkola dan Sipirok, Batang Toru, Sibolga, Padang Lawas, Barumun, Mandailing, Pakantan, dan Batang Natal. (Nalom Siahaan: 1982:X). Menurut tarombo (silsilah) orang Batak, semua sub-sub batak itu mempunyai nenek moyang yang satu yaitu si Raja Batak (W. W. Hutagalung, 1990:7).

Dari si Raja Batak inilah bekembang sub-sub suku Batak yang mengembara ke wilayah-wilayah teritorial di atas sejalan dengan perkembangan pemukiman baru atau perkotaan yang semakin meluas. Setiap pembukaan kampung baru biasanya diringi dengan penabalan marga baru terhadap orang yang membuka perkampungan tersebut. Cara ini terutama dilaksanakan dilingkungan sub-sub suku Batak Toba, sehingga dengan demikian jumlah marga dilingkungan suku Batak Toba adalah relatif lebih banyak jumlahnya, berbeda dengan jumlah marga pada sub suku Batak Mandailing Angkola yang relatif lebih sedikit jumlahnya karena tidak menerapkan cara penebalan marga baru.

Marga di lingkungan suku Mandailing Angkola adalah hanya belasan jumlahnya, yaitu Nasution, Lubis, Siregar, Harahap, Hasibuan, Batu Bara, Dasopang, Daulay, Dalimunthe, Dongoran, Hutasuhut, Pane, Parinduri, Pohan, Pulungan, Siagian, Rambe, Rangkuti, Ritongga, dan Tanjung (St. Tinggibarani, 1977 : iii). Sedang marga pada subsuku Batak Toba adalah puluhan jumlahnya. Semua sub suku Batak yang disebut di atas telah meluas dan tersebar di Sumatera Utara, berintegrasi dengan suku-suku bangsa lainnya.

Di berbagai tempat di luar Sumatera Utara suku Batak banyak dijumpai sebagai perantau dan di daerah rantau suku batak biasanya tetap terikat dengan adat budaya sukunya. Misalnya di Sumatera Barat antara lain banyak terdapat di Rao, Lembah Malintang, dan Lubuk Sikaping (Kabupaten Pasaman); Lima Kaum (Kabupaten Tanah Datar); dan Lubuk Bagalung (Kabupaten Padang Pariaman). Di Propinsi Riau banyak terdapat di Tambusai, Rambah, Rokan, Tandun, dan Kota Darusalam Kabupaten Kampar.

Kebanyakan perantau suku Batak di kedua propinsi ini adalah suku Batak Angkola Mandailing. Nalom Siahaan (1982:48) mengatakan bahwa sekalipun di rantau suku Batak selalu peduli dengan identitas sukunya, seperti berusaha mendirikan perhimpunan semarga atau sekampung dengan tujuan untuk menghidupkan ide-ide adat budayanya. Mereka mengadakan pertemuan secara berkala dalam bentuk adat ataupun silaturahmi. Mobilitas orang Batak yang cukup tinggi mengantarkan mereka ke berbagai penjuru tanah air di Indonesia bahkan sampai ke luar negeri, seperti ke Malaysia.

Di negeri jiran ini, yakni negara bagian Perak, terdapat nama kampung yang sama dengan kampung asal para migran Mandailing Angkola seperti kampung Sihepeng. Di negeri jiran itu juga mereka mendirikan paguyuban kedaerahan yang bernama Ikatan Kebajikan Mandailing Malaysia (Harahap. E.St, 1960:27).

Adat budaya Batak sebenarnya sudah dikenal sebagai bagian budaya Nusantara sejak zaman Majapahit. Hal ini dengan jelas diungkapkan oleh sejarawan Majapahit Mpu Prapanca dalam karya monumentalnya Negarakertagama yang bertarikh 1365 M, yang menyebutkan ada tiga daerah budaya Batak Mandailing, yaitu Angkola, Mandailing, dan Padanglawas. (Harahap B. Hamidi, 1979:8)

Dari catatan sejarah diketahui bahwa berbagai pengaruh luar sudah lama memasuki wilayah daerah Batak. Pada Batak Angkola Mandailing pengaruh yang kuat adalah dari dunia Islam. Sedang di daerah Batak Toba pengaruh yang kuat adalah dari misi Kristen pada permulaan abad 19. Tidak dapat disangkal bahwa berbagai pengaruh yang berlangsung berabad-abad telah menjadikan akulturasi dalam suku Batak dengan berbagai variasi dalam adat budaya Batak seperti langgam bahasa, dialek, pakaian adat, dan lain-lain. Namun demikian ada nilai inti (core values) yang tetap baku dan berlaku bagi seluruh sub suku Batak di wilayah dimanapun ia berada, yaitu adat Dalihan Na Tolu, dimana adat ini dapat menembus sekat-sekat agama/kepecayan kedalam suatu kesatuan sosial.

1.2. Apa Nilai Inti Budaya Batak Itu?

Nilai inti budaya (core values of culture) suatu bangsa atau suku bangsa biasanya mencerminkan jati diri suku atau bangsa yang bersangkutan. Sedangkan jati diri itu maksudnya merupakan gambaran atau keadaan khusus seseorang yang meliputi jiwa atau semangat daya gerak spiritual dari dalam. Dari pengertian itu dapat dipahami bahwa nilai inti budaya Batak cukup luas. Dari berbagai kajian terhadap sejumlah ungkapan kata-kata, aksara orang Batak yang diikuti dengan pengalaman adat budaya tersebut dalam kehidupan sehari-hari, maka dapat dilihat adanya tujuh macam nilai inti budaya suku Batak. Ketujuh nilai inti budaya Batak dimaksud ialah kekerabatan, agama, hagabeon, hamoraan, uhum dan ugari, pangayoman, dan marsisarian. Secara ringkas nilai tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

(1) Kekerabatan Nilai kekerabatan atau keakraban berada di tempat paling utama dari tujuh nilai inti budaya utama masyarakat batak. Hal ini terlihat baik pada Toba maupun Batak Angkola Mandailing dan sub suku Batak lainnya. Semuanya sama-sama menempatkan nilai kekerabatan pada urutan yang paling pokok. Nilai inti kekerabatan masyarakat batak utamanya terwujud dalam pelaksanaan adat Dalihan Na Tolu. Hubungan kekerabatan dalam hal ini terlihat pada tutur sapa baik karena pertautan darah ataupun pertalian perkawinan.

(2) Agama Nilai agama/kepercayaan pada orang Batak tergolong sangat kuat. Sedang agama yang dianut oleh suku batak amat bervariasi. Menurut data (Departemen Agama Sumatera Utara, 1999) ada wilayah Batak yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam seperti Angkola Mandiling, ada wilayah Batak yang mayoritas penduduknya menganut agama Kristen seperti Batak Toba, dan ada wilayah Batak yang prosentase penganut agamanya berimbang seperti wilayah Batak Simalungun. Secara intensif ajaran agama telah disosialisasikan kepada anak-anak orang Batak sejak masa kecilnya dengan penuh pengawasan.

Diantara pengajaran agama (khususnya Islam) yang diberikan ialah belajar membaca/mengaji al-Quran sejak kecil. Belajar ibadah dilaksanakan di rumah ibadah. Dalam pengaturan upacara perkawinan nuansa keagamaan cukup menonjol, demikian juga dalam suasana kematian. Fenomena keagamaan kadang-kadanng menjadi lebih kuat dari fenomena adat, khususnya di lingkungan suku masyarakat Mandailing Angkola. Tampilnya nuansa agama lebih dominan di lingkungan masyarakat Mandailing Angkola karena didukung oleh sarana pendidikan agama yakni pondok pesantren yang banyak jumlahnya didaerah itu. Diketahui bahwa 32 dari 70 pondok pesantren di Sumatera Utara terdapat di wilayah Mandailing Angkola, Padanglawas, dan Sipirok.

Bukti pengaruh agama Islam yang dominan dalam kehidupan masyarakat Batak Mandailing Angkola terlihat dalam perjodohan/perkawianan semarga dapat diterima di sana (meskipun jarang terjadi). Padahal perkawinan semarga secara jelas dilarang dalam adat Batak, karena dinilai sumbang atau inces. Diterima kawin semarga oleh mereka jelas merupakan kuatnya keyakinan agama yang membolehkan itu. Siapa yang dapat dijodohkan dan siapa yang tidak dapat dijodohkan jelas disebutkan dalam Islam, misalnya dalam al-Quran surat an-Nisa 23-24 dengan jelas disebut siapa yang boleh dinikahi, tidak ada dalam ayat itu larangan kawin semarga, kecuali muhrimnya.

(3) Hagabeon Nilai budaya hagabeon bermakna harapan panjang umur, beranak, bercucu yang banyak, dan baik-baik. Dengan lanjut usia diharapkan ia dapat mengawinkan anak-anaknya serta memeperoleh cucu. Kebahagiaan bagi orang Batak belum lengkap, jika belum mempunyai anak. Terlebih lebih anak laki-laki yang berfungsi untuk melanjutkan cita-cita orang tua dan marganya. Hagabeon bagi orang Batak Islam termasuk keinginannya untuk dapat menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah.

Namun mengenai jumlah anak yang banyak (secara adat diharapkan memiliki 17 laki-laki dan 16 perempuan = 33 anak) yang telah berakar lama, telah mengalami pergeseran dari bersifat kuantitas pada anak yang berkualitas, mempunyai ilmu dan keterampilan hidup sekalipun jumlahnya tidak banyak. Peranan program KB (Keluarga Berencana) yang dilancarkan pemerintah cukup dominan dalam merubah pandangan tersebut.

Seseorang makin bertambah kebahagiaannya bila ia mampu menempatkan diri pada posisi adat di dalam kehidupan sehari-hari. Jelasnya perjuangan yang berdiri sendiri tetapi ditopang oleh keteladanan dan pandangan yang maju.

(4) Hamoraan Adapun nilai (kehormatan) menurut adat Batak adalah terletak pada keseimbangan aspek spiritual dan material yang ada pada diri seseorang. Kekayaan harta dan kedudukan/jabatan yang ada pada seseorang tidak ada artinya bila tidak didukung oleh keutamaanspiritualnya. Orang yang mempunyai banyak harta serta memiliki jabatan dan posisi tinggi diiringi dengan sifat suka menolong/memajukan sesama, mempunyai anak keturunan serta diiringi dengan jiwa keagamaan maka dia dipandang mora (terhormat).

(5) Uhum dan Ugari Nilai uhum (law) bagi orang Batak mutlak untuk ditegakan dan pengakuaanya tercermin pada kesungguhan dalam penerapannya menegakan keadilan. Nilai suatu keadilan itu ditentukan dari ketaatan pada ugari (habit) serta setia dengan padan (janji). Setiap orang Batak yang menghormati uhum, ugari, dan janjinya dipandang sebagai orang batak yang sempurna. Keteguhan pendirian pada orang Batak sarat bermuatan nilai-nilai uhum. Perbuatan khianat terhadap kesepakatan adat amat tercela dan mendapat sangsi hukum secara adat. Oleh karena itu, orang Batak selalu berterus terang dan apa adanya tidak banyak basa-basi.

(6) Pengayoman Pengayoman (perlindungan) wajib diberikan terhadap lingkungan masyarakat, tugas tersebut diemban oleh tiga unsur Dalihan Na Tolu. Tugas pengayom ini utamanya berada di pihak mora dan yang diayomi pihak anak boru. Sesungguhnya sesama unsur Dalihan Na Tolu dipandang memiliki daya magis untuk saling melindungi. Hubungan saling melindungi itu adalah laksana siklus jaring laba-laba yang mengikat semua pihak yang terkait dengan adat Batak.

Prinsipnya semua orang menjadi pengayom dan mendapat pengayoman dari sesamanya adalah pendirian yang kokoh dalam pandangan adat Batak. Karena merasa memiliki pengayom secara adat maka orang Batak tidak terbiasa mencari pengayom baru. Sejalan dengan itu, biasanya orang Batak tidak mengenal kebiasaan meminta-minta pengayom/belas kasihan atau cari muka untuk diayomi. Karena sesungguhnya orang yang diayomi adalah juga pengayom bagi pihak lainnya.

(7) Marsisarian Marsisarian artinya saling mengerti, menghargai, dan saling membantu. Secara bersama-sama masing-masing unsur harus marsisarian atau saling menghargai. Di dalam kehidupan ini harus diakui masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan sehingga saling membutuhkan pengertian, bukan saling menyalahkan. Bila terjadi konflik diantara kehidupan sesama masyarakat maka yang perlu dikedepankan adalah prinsip marsisarian. Prinsip marsisarian merupakan antisipasi dalam mengatasi konflik/pertikaian. 4.

Mengapa Adat Budaya Dalihan Na Tolu Dilestarikan Suatu suku bangsa akan lenyap bilamana mereka tidak memiliki pegangan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Pegangan dimaksud adalah adat budaya yang terdapat pada suatu masyarakat . Oleh karena itu, nilai adat budaya perlu dikenalkan agar masyarakat sekarang dan yang akan datang mampu berprilaku sesuai tuntutan adat budaya yang dijunjung. Kita mengajarkan adat budaya kepada generasi muda selain sebagai sumbangan nyata, juga sebagai upaya membantu tegaknya tertib sosial kepada angkatan muda. Pengalaman pahit atau manis yang dialami oleh satu suku bangsa/etnis memang dapat mengembangkan nilai adat yang dilakukannya dan sejauhmana dia konsisten dengan nilai adatnya. Dalam kaitan itulah mengapa adat Dalihan Na Tolu (DNT) diajarkan dilingkungan suku Batak.

Ia merupakan adat istiadat yang bertalian erat dengan sistem kekerabatan suku batak. Adat DNT secara harfiah berarti tiga tungku. Hal ini bisa dianalogikan dengan tiga tungku-masak di dapur tempat menjarangkan periuk. Maka adat Batakpun mempunyai tiga tiang penopang dalam kehidupan, yaitu (1) pihak semarga (in group), (2) pihak yang menerima istri (wife receving party), (3) pihak yang memberi istri (giving party). (Nalom Siahaan, 1982:20). Dengan perkawianan terjadilah ikatan dan integrasi diantara tiga pihak yang disebut tadi, seolah-olah mereka bagai tiga tungku di dapur yang besar gunanya dalam menjawab persoalan hidup sehari-hari. Cukup banyak fungsi adat ini bagi masyarakat pendukungnya, diantaranya pati dohan holong yang artinya menunjukan kasih sayang diantara sesama yang penuh sopan santun/etik. Dari fungsinya yang penuh kehidmatan maka adat DNT dapat diterima oleh setiap etnis Batak sekalipun mereka berbeda-beda agama.

Mereka yang menganut agama Islam, Kristen, Katolik, dan Budha kadang-kadang begitu erat ikatannya karena konsep adat telah terbentuk sejak mulai lahirnya kelompok masyarakat yang identitas utamanya adalah adanya marga. Dengan marga itu orang Batak akan setia tehadap ketentuan adatnya di manapun mereka berada (Nalom Siahaan 1982:5). Marga bagi orang Batak biasanya adalah identitas yang menunjukan silsilah dari nenek moyang asalnya.

Sebagaimana diketahui marga bagi orang Batak diturunkan secara patrinial artinya menurut garis ayah. Sebutan berdasarkan satu kakek dalam marga yang sama markahanggi (semarga). Orang batak yang semarga merasa bersaudara kandung sekalipun mereka tidak seibu-sebapak. Mereka saling menjaga, saling melindungi, dan saling tolong-menolong (St. Tinggi Barani P. Alam 1977:5).

Fungsi lainnya dari adat DNT adalah pengenalan garis keturunan hingga jauh ke atas yang disebut tarombo (silsilah). Kekuatan kekerabatan terwujud dalam pemakaian tutur atau sapa. Tutur itu berisi aturan hubungan antar perorangan atau antar unsur dalam DNT. Tutur menjadi perekat bagi hubungan kekerabatan. Tidak kurang dari limapuluh macam tutur dalam kekerabatan Batak. Dengan menyebut tutur terhadap seseorang diketahuilah jalur hubungan kekerabatan diantara mereka yang menggunakannya. Tutur kekerabatan itu sekaligus menentukan prilaku apa yang pantas dan tidak pantas diantara mereka yang bergaul. Jika seseorang memanggil tutur tulang yaitu mertua atau saudara laki-laki dari ibu kepada seseorang, maka sipemanggil adalah bere (anak) dari tulang tersebut.

Konsekwensinya akan ada hak dan kewajiban diantara mereka secara timbal balik. Tegaknya hak kewajiban diantara mereka sekaligus menentukan etika yang harus mereka jaga. Mereka harus menjaga etika dalam bersenda gurau. Demikian juga, tutur antara parumaen (istri anak atau menantu) terhadap amang boru (mertua laki-laki) ada etika adatnya yang masing-masing harus menjaganya, S. De Jong (1970:7) mengatakan bahwa di bawah payung yang sama yaitu adat, manusia menjaga hak dan kewajiban tutur. Pada orang yang berbeda agama kadang terdapat sikap hidup yang sama. Alasannya cukup sederhana, yakni karena mereka semua pertama-tama merupakan orang Jawa atau Batak yang berpegang pada adat.

Dari gambaran adat DNT di atas, dapat dimengerti bahwa adat DNT dapat dibentuk dalam mengatur mekanisme integritas dan identitas antar marga (clan) di suatu kampung. Akan tetapi meskipun telah berkembang melintas batas daerah Batak namun konsep dasar adat DNT berlaku sama di setiap wilayah dan tempat. Hal ini bisa terwujud karena tutur dalam DNT amat menjaga adanya etika. Dari luasnya hubungan kekerabatan dalam adat Batak maka dapat dilihat tumbuhnya harosuan (keakraban) dan nilai ini sangat mendasar dalam segala pergaulan.

Nilai keakraban itu tidak sekedar teori, tapi diaplikasikan dalam bentuk mekanisme sosial adat DNT sampai sekarang. Selain itu, yang senantiasa efektif penggunaanya dalam adat Batak adalah mengenai urusan siriaon dan sikukuton. Siriaon adalah kegiatan yang berkenaan dengan upacara adat bercorak kegembiraan seperti pesta perkawinan, mendirikan dan memasuki rumah baru, sedangkan siluluton adalah kegiatan adat yang bersifat duka cita seperti kematian. Dua macam peristiwa tersebut dipandang tidak dapat terlaksanan dengan baik tanpa partisipasi seluruh komponen adat DNT. (M.D. Harahap 1986:93). Setiap warga Batak yang sudah berumah tangga otomatis menjadi anggota pemangku adat DNT.

Tidak ada alasan bagi mereka yang telah berumah tangga untuk tidak ikut tampil dalam menyelesaikan urusan siriaon dan siluluton di tengah-tengah masyarakat secara adat DNT. Karena bila salah satu unsur dari adat DNT tidak hadir maka suatu pekerjaan adat di pandang tidak sah dan tidak kuat. 5. Bagaimana cara Melestarikan Adat DNT Melestarikan suatu adat budaya dapat mempergunakan berbagai langkah seperti pemberian contoh/keteladanan, demontrasi, pemberian tugas, umpan balik, dan tindak lanjut. Langkah-langkah tersebut dapat dipergunakan dalam melestarikan adat DNT.

Caranya tidak harus berurutan tetapi dapat digunakan cara yang berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan. Dengan langkah seperti memberi contoh maka adat yang semula hanya sebagai pengetahuan, dapat digiring menjadi sikap dan kemudian berubah wujud menjadi diamalkan dan dipraktikkan atau didemonstrasikan dalam kehidupan nyata.

Tayar Yusuf (1997:49) mengatakan dengan metode demonstrasi, yakni memperlihatkan bagaimana untuk melakukan jalannya suatu proses akan semakin lancarlah jalannya suatu adat. Disebut juga to show artinya mempertunjukkan suatu hal. Dengan latihan pengetahuan dan kecakapan tertentu dapat menjadi miliknya dan betul-betul dikuasai (Tayar Yusuf, 1997:64). Metode latihan/pembiasaan juga banyak membantu pemahaman adat yang dilatih tentunya adalah hal-hal yang bersifat praktis, operasional seumpama melatih Markobar (berbicara adat) di tengah-tengah suatu acara baik adat siriaon ataupun siluluton.

Yang dimaksud dengan umpan balik ialah dengan mengadakan suatu acara adat terhadap seseorang yang kurang begitu menjiwai adat, dengan harapan setelah ia mengikutinya maka dengan sendirinya ia menjadi pelaksana dan pendukung yang aktif. Secara gradual pengenalan adat akan dapat berjalan terus-menerus. Sedangkan sebagai tindak lanjut ialah dengan menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk acara adat.

Penilaiannya adalah apakah suku-suku pemangku adat Batak sudah mewariskan adat budaya daerah disertai dengan contoh teladan terhadap masyarakat pendukungnya. Kelemahannya selama ini adalah kurangnya keteladanan dan latihan, umpan balik dalam adat batak. Apakah karena derasnya pengaruh arus budaya luar yang cenderung materialistis dan kurang peduli dengan nilai-nilai kemanusiaan turut mempengaruhi tidak berjalannya penanaman nilai-nilai adat budaya daerah, termasuk adat budaya batak? Jawabannya diserahkan pada pembaca. 6. Simpulan Adat budaya daerah, termasuk adat budaya Batak Dalihan Na Tolu dapat digunakan sebagai sarana dalam mempertahankan integrasi dan identitas bangsa, terutama di kalangan suku-suku yang ada di daerah secara luas. Di sana-sini pelaksanaan adat DNT semakin mengalami pendangkalan.

Pendangkalan dimaksud ditandai dengan semakin berkurangnya perhatian masyarakat generasi muda mengenal dan melaksanakannya. Diperlukan kerjasama yang baik dari semua pihak dalam memberi pengenalan dan pengamalan adat budaya daerah sebagai khasanah budaya nasional pembinaan adat budaya daerah/lokal dalam situasi bangsa menghadapi tantangan globalisasi menjadi penting guna menumbuhkan dan menguatkan kembali dalam berbangsa/bernegara.
Selanjutnya