Breaking News

PA: Sarang Penghisap Darah

Tak Puas Atas Putusan Pengadilan Agama, Ratusan Warga Sunggal Datangi Kantor Bupati


Thursday, 01 June 2006

Lubuk Pakam (SIB)
Tidak puas dengan keputusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam tentang masalah

Tanah Wakaf, seratusan warga masyarakat Desa Telaga Sari Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Selasa (30/5) menyampaikan keluhannya kepada Bupati Deli Serdang.

Tujuh delegasi warga masing-masing Ponimin, Sanusi, Rusli, Boimin, Sukiyawati, Nurainun dan Hatta Hidayat diterima Asisten II Drs H Reh Aman Tarigan didampingi Kakansatpol PP Drs B Sitepu di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, delegasi menyampaikan kronologis keberadaan tanah wakaf yang berada di Dusun I Desa Telaga Sari Kecamatan Sunggal yang “diserobot” oleh P warga desa setempat dengan dalih tanah seluas 8.550 M2 (20 x 439 m-red) tersebut merupakan warisan dari orang tuanya.

Sementara menurut warga, keberadaan tanah wakaf tersebut merupakan pemberian dari BPPST pada tahun 1962 kepada warga masyarakat Desa Telaga Sari untuk kepentingan umum. Bahkan tanah tersebut juga telah disertifikatkan sesuai dengan keluarnya Sertifikat Nomor 44 tertanggal 11 Oktober 1993 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang dengan status kepemilikan “Hak Milik Wakaf” untuk dan atas nama 4 orang masing-masing Ponimin, Amat Sahudi, Sugiman dan Sanusi.

Meski keberadaan tanah telah memiliki kekuatan hukum dengan terbitnya sertifikat yang dikeluarkan BPN Deli Serdang, namun P yang selama ini mengelola lahan tersebut tetap “ngotot” kalau tanah itu adalah miliknya, sebagai ahli waris dari orang tuanya. Bahkan ia telah membangun rumah tempat tinggal diatas lahan tersebut.

Warga masyarakat yang merasa tidak senang, kemudian menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada 5 Desember 2005 dengan tuntutan mempertahankan agar status lahan tersebut tetap sebagai tanah wakaf. Namun setelah 14 kali dilakukan persidangan, Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada sidang terakhir Selasa (30/5) menyatakan kalau gugatan warga tidak dapat diterima karena lahan tersebut tidak layak disebut sebagai tanah wakaf.

Humas Pengadilan Agama Lubuk Pakam Drs H Imbalo SH,MH kepada wartawan mengatakan gugatan warga tidak dapat diterima karena keberadaan pewakaf atas lahan tersebut tidak jelas.

Menurut Imbalo, disebut sebagai tanah wakaf harus ada orang atau lembaga yang mewakafkan, ada yang menerima (nazir-red), ada benda yang diwakafkan serta jelas peruntukan dan pemanfaatannya sebagai tanah wakaf. Sedangkan dalam kasus ini, status BPPST yang disebut sebagai pewakaf atas tanah tersebut adalah pemerintah. Sementara dalam hal ini pemerintah tidak pernah memberikan tanah wakaf kepada masyarakat.

Merasa tidak puas terhadap putusan PA Lubuk Pakam, ratusan warga terdiri dari kaum bapak dan ibu-ibu yang datang menggunakan tiga kenderaan (2 truk,1 bus) guna menghadiri persidangan yang ke-14, langsung meninggalkan kantor PA dan selanjutnya dengan berjalan kaki menuju kantor bupati Deli Serdang guna menyampaikan keluhan.

Dalam pertemuan dengan Asisten II Setdakab Drs H Reh Aman Tarigan kepada delegasi disarankan agar permasalahan itu dilaporkan ke pihak Kepolisian. Setelah mendapat penjelasan, warga langsung meninggalkan kantor bupati Deli Serdang untuk selanjutnya melapor ke Polsekta Sunggal. (D2/k)

Selanjutnya

Mau Belajar Aksara Batak?? Klik Di sini