Breaking News

Kapolres Humbahas Digugat

Kapolres Humbahas Digugat Praperadilan di PN Tarutung


Tarutung (SIB)

Pengadilan Negeri Tarutung dipimpin hakim Thomas Tarigan SH dibantu panitera
M Damanik SH, Jumat (29/9) sidangkan perkara Praperadilan No: 04/ Prapid/ 2006/ PN Trt antara pemohon: Parasian Sihite dan Tombang Sihite melawan termohon : Kapolres Humbang Hasundutan Dkk.

Pemohon melalui pengacaranya Raja Induk Sitompul SH mengatakan, 11 September 2006 pemohon mengangkut kayu kusen dan papan milik sendiri untuk membangun rumahnya di Desa Sihite I Doloksanggul. Lalu termohon melakukan penangkapan dan ditahan di Polres Humbang Hasundutan.

Dipersidangan, Raja Induk Sitompul SH mengatakan, Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) beserta jajarannya kangkangi Perda (Peraturan Daerah) 03 tahun 2005 menyangkut kayu hasil hutan yang berasal dari tanah milik.

“Perda itu menyangkut kepentingan masyarakat Humbahas dan telah dikaji. Pihak eksekutif mengusulkannya ke legislatif dan disahkan/ditetapkan menjadi peraturan didaerah itu. Kayu diambil Pemohon (Parasian Sihite dan Tombang Sihite) untuk dipergunakan membangun rumahnya. Namun Polisi melakukan penangkapan dan penahanan. Harusnya Polres Humbahas mencermatinya, bukan seenaknya saja menangkap,” ujar Raja Induk Sitompul SH.

Dijelaskan, Perda 03 tahun 2005 pasal 14 ayat 2 menyebutkan bahwa terhadap hasil hutan yang berasal dari tanah milik dengan volume sampai dengan 20 m3 untuk dipakai sendiri tidak perlu mempunyai izin dan memakai dokumen. Kayu tersebut diambil pemohon (Parasian Sihite dan Tombang Sihite) untuk membangun rumahnya di Kecamatan Doloksanggul. Bukan untuk kepentingan lain.

“Berkaitan dengan gugatan Praperadilan ini, kita telah menyurati Bupati dan Ketua DPRD Humbahas untuk diberikan izin kepada stafnya agar menjelaskan Perda 03 tahun 2005 di PN Tarutung pada sidang lanjutan 6 Oktober 2006,”ujar Sitompul.

Sementara Kuasa hukum termohon (Kapolres dkk) AKP MY Tarigan SH dalam jawaban tertulisnya yang dibacakan di persidangan menyebut, penangkapan terjadi karena tidak dilengkapi dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan), sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap pemohon dan menyita barang bukti mobil truck berikut kayu muatannya.

Hakim Thomas Tarigan SH yang menangani perkara tersebut, setelah mendengar gugatan Praperadilan dari pemohon dan jawaban dari termohon Kapolres Humbahas Dkk, lalu mengundurkan persidangan sampai, Senin (2/10) untuk menerima replik dari pemohon dan duplik dari termohon. (G4/e)

Selanjutnya

Mau Belajar Aksara Batak?? Klik Di sini