Breaking News

Tangkap Perusak Hutan Padang Lawas!

Tangkap "Aktor" Perusak Hutan Padang Lawas

Dec 23, 2006 at 03:27 PM

Medan ( Berita ) : Anggota DPRD Sumatera Utara, Syamsul Hilal, meminta Poldadan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut segera memanggil, menangkap dan memeriksa mantan Kepala Cabang IX Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan,Ir Darori, yang diduga sebagai "aktor" utama terkait kerusakan hutan di Padang Lawas, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Hal itu disampaikannya menanggapi desakan sekelompok massa yang menamakan diri Lembaga Pemuda Penggerak Pembangunan Tapanuli (LP3Ta) yang berunjukrasa ke gedung DPRD Sumut di Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Jumat (22/12).

"Tidak hanya Darori, tetapi semua pejabat yang terlibat dalam pengrusakan hutan Padang Lawas baik pejabat eksekutif, legislatif maupun judikatif harus segera diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya ketika bersama rekannya sesama anggota Komisi A DPRD Sumut Sahat Haodjahan Situmorang menerima kedatangan mahasiswa.

Massa LP3Ta mendatangi gedung DPRD sambil membawa sejumlah spanduk dan poster yang antara lain bertuliskan "Tangkap Ir Darori" dan "Kerusakan Hutan Padang Lawas Proyek Ir Darori".

Ketua LP3Ta, Denny MB Samosir, ketika membacakan pernyataan sikap mereka di halaman gedung dewan menyatakan sangat mendukung pernyataan anggota DPRD Sumut Abdul Hakim Siagian di media massa yang menyatakan Ir Darori adalah "arsitek" perusak hutan Padang Lawas di Tapanuli Selatan.

Semasa Ir Darori menjabat Kepala Cabang IX Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan periode 1983-1995, katanya, kawasan hutan Padang Lawas mulai tidak jelas peruntukannya, sehingga menjadi kawasan hutan kelapa sawit.

Karena itu, Kejati dan Polda Sumut perlu segera mengambil sikap tegas, yaitu menangkap dan memeriksa Ir Darori, yang menurut LP3Ta telah menyimpan masalah tersebut.

"Masyarakat di kawasan hutan Padang Lawas dan para investor yang telah menanami kelapa sawit sangat membutukan kepastian dan kenyamanan dalam berinvestasi di kawasan hutan Padang Lawas. Dengan menangkap dan memeriksa Ir Darori, maka Kejati dan Polda Sumut akan dapat menyelesaikan permasalahan hutan Padang Lawas di Tapanuli Selatan," tegas Denny Samosir.

DPRD Sumut, menurut dia, harus mendesak aparat hukum yakni Polda dan Kejati Sumut untuk memanggil, memeriksa dan menangkap Ir Darori.

"Memang melalui media massa Ir Darori telah memberikan keterangan seputar penyataan Abdul Hakim Siagian. Tapi dia tidak menjelaskan bahwa pada 1983-1995 itu dia menjabat Kepala Cabang IX Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan. Artinya, masih ada yang disembunyikannya," tambahnya.

Setelah diterima anggota Komisi A DPRD Sumut, massa LP3Ta selanjutnya bergerak ke Kejari Sumut untuk menyampaikan aspirasi yang sama.