H. Ahmad Kosim Marpaung, Lc: Berdasarkan Nurani
Kisaran, (Analisa)
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Asahan H Syamsul Qadri Marpaung, Lc menegaskan, pihaknya memulangkan uang rapelan kepada rakyat sebagaimana yang tercantum di dalam PP 37 tahun 2006.
“Uang rapelan ini, tidak sepeserpun kami secara pribadi menikmatinya, tetapi semua uang itu dipulangkan kepada rakyat melalui berbagai kegiatan sosial,” kata Ketua Fraksi PKS didampingi anggotanya H Ahmad Kosim Marpaung, Lc yang ditemui Analisa, Senin (15/1) di gedung dewan.
Fraksi PKS yang memiliki anggota sebanyak 5 orang masing-masing menerima uang sebesar Rp 64 juta setelah di potong pajak, saat ini dipegang bendahara partai untuk disalurkan kepada rakyat. Saat ini, uang itu diserahkan ke bendahara partai, ungkapnya sembari mengatakan, pihaknya bukan tidak ingin memulangkan ke kas daerah, tetapi peraturannya tidak ada yang mengatur demikian.
Atas dasar itu pula, ia sangat tidak setuju pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional dibayar terhitung 1 Januari 2006.
“Boleh-boleh saja, bila tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional di naikkan, tetapi tidak perlu harus dihitung mulai 1 Januari 2006, ungkapnya sembari menegaskan, pengembalian uang rapelan kepada rakyat bukan hanya dilakukan PKS Asahan tetapi sudah menjadi intruksi partai secara nasional.
Kegiatan sosial yang baru-baru ini dilaksanakan di daerah pesisir khususnya di Bagan Asahan, pihaknya telah mengeluarkan dana itu untuk membantu masyarakat nelayan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dana ini digunakan untuk kegiatan sosial yang langsung dirasakan masyarakat, seperti baru-baru ini memberikan voucer sebesar Rp. 25 ribu untuk seratus lebih kepala keluarga, ungkapnya.
Bayangkan untuk pembayaran uang rapel kepada seluruh anggota DPRD Asahan yang didasarkan atas PP No. 37 tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD itu sebesar Rp. 3 milyar lebih.
“Coba bayangkan, bila uang itu dikembalikan kepada rakyat, berapa banyak rakyat Asahan yang akan terbantu,” sebut Qadri.
Meskipun demikian, pihaknya juga tidak langsung mendistribusikan kepada rakyat dengan berbagai kegiatan sosial, sebab dirinya khawatir PP itu menurut informasinya telah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bila MK mengabulkan gugatan ini, kami selaku partai yang menerima itu tidak akan sulit untuk mengembalikannya kepada negara, “ungkapnya.
Disinggung tentang uang yang akan diterima anggota dewan pada bulan-bulan berikutnya, secara teknis partai PKS telah mengatur pendistribusiannya, hingga semua uang yang diterima bukan semata-mata boleh dinikmati secara pribadi dari setiap anggota dewan di PKS. Partai telah mengatur secara teknis tentang pendistribusian uang akan diterima, jelas Ahmad Kosim Marpuang yang juga Ketua Komis D DPRD Asahan.