Selingkuh di Simalungun
Pejabat Pemkab Simalungun Kepergok Selingkuh Dicopot
Simalungun, WASPADA Online
Oknum JHS, 43, salah seorang pejabat eselon III di instansi BPMN (Badan Pembangunan Masyarakat Nagori) Pemkab Simalungun yang baru-baru ini kepergok berselingkuh dengan wanita EW, 33, di gudang penyimpanan mobil di Jalan Pattimura, P. Siantar, akhirnya mendapat tindakan tegas dari bupati Simalungun Zulkarnain Damanik.
"Berdasarkan laporan inspektorat, JHS dicopot dari jabatannya dan ditarik ke sekretariat," ujar bupati singkat kepada wartawan, kemarin. Meski sudah berlangsung seminggu, namun pemberitaan menyangkut tindakan amoral itu masih terus menjadi pergunjingan masyarakat, pejabat dan anggota dewan. Masalahnya, perselingkuhan itu dilakukan kedua oknum justru berlangsung di dalam mobil di lokasi gudang penyimpanan mobil. JHS yang dikenal sebagai pejabat eselon III di instansi BPMN Pemkab Simalungun, sedangkan EW adalah seorang wanita yang notabenenya adalah anggota DPRD Simalungun dari Partai Golkar.
Seperti diberitakan, EW telah mengundurkan diri dari keanggotaan dewan juga mundur dari jabatan bendahara di DPD II Golkar Simalungun. EW mundur karena kesadarannya sendiri dan alasannya akan konsentrasi di bidang usaha wiraswasta. Begitupun pengunduran diri EW tetap menjadi buah bibir di kantor DPRD Simalungun. Karena pengunduran diri yang dilakukan EW justru dikatakan sebelum terjadinya kasus selingkuh.
"Apa mungkin EW sudah tau dia akan dipergoki berselingkuh sehingga sejak jauh hari sudah membuat pengunduran diri dari anggota dewan dan pengurus Golkar," ujar beberapa anggota dewan, mempertanyakan surat pengunduran diri EW.
Diadukan
Sementara, suami EW, Benny Indra Panjaitan, 34, warga Pekan Bahapal, Nagori Naga Jaya, Kec. Bandar Huluan, Simalungun keberatan dan mengadukan kasus itu ke Polres Simalungun, Jumat (13/7).
Pengaduan tercatat dalam surat tanda penerimaan laporan polisi No.Pol STPL/466/VII/2007 tertanggal 13 Juli 2007, diterima Bripka Oslo Simangunsong dan Bripka Ridwan. EW dan JHS, diduga melakukan tindak pidana merusak nilai-nilai kesopanan dan jinah, melanggar Pasal 281 Subs 284 KUH Pidana.