Nasionalisasi Energi Tak Dapat Ditangguhkan Lagi
Dalam sambutan ketika diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Kamis, Dekan Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor (IPB) Khairil Anwar Notodiputro, menyatakan nasionalisasi energi mendesak dilakukan sebagai perwujudan amanat Pasal 33 UUD 1945.
"Untuk itu, kebijakan ekspor untuk sumber-sumber energi seyogyanya ditinjau ulang," katanya.