VONIS bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sumut terhadap Arman Syahril S Sos, terdakwa kasus korupsi penyaluran Raskin (beras miskin) di Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan, Kotamadya Binjai, menuai kritik dan protes dari berbagai kalangan masyarakat Binjai. Menurut warga, bebasnya lurah yang sempat menghuni LP (Lembaga Pemasyarakatan) Binjai karena divonis setahun bui plus denda Rp 50 juta di Pengadilan Negeri (PN) Binjai itu adalah bukti hukum masih bisa diperjualbelikan.