Desentralisasi: Kantor Kelurahan Perlu Miliki Dana Abadi
“Jumlahnya tergantung kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), apakah Rp 500 juta atau Rp 1 miliar. Dana ini bisa digunakan kelurahan walau hanya bunganya,” kata Lurah Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Faisal Fahmi Lubis, kepada MedanBisnis, Kamis (4/6) di ruang kerjanya.
Saran itu dikemukakannya demi mewujudkan perubahan di kantor kelurahan yang difungsikan sebagai ujung tombak pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, di Indonesia, hanya daerah yang memiliki APBD besar yang benar-benar memberdayakan kantor kelurahan.