Usai Lebaran, Pendatang Baru di Depok Jabar akan Didata
"Targetnya tiap kecamatan ada dua kelurahan yang menjadi target operasi yustisi kependudukan," kata Munir, Senin, 26 Juni 2017.
Ia menuturkan untuk menghadapi lonjakan penduduk seusai Lebaran, Depok akan melakukan penegakan hukum di bidang administrasi kependudukan sesuai amanat Peraturan Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kependudukan.
Dalam peraturan daerah tersebut tertuang, tiap penduduk yang datang dari luar Depok dalam waktu 1 x 24 jam wajib lapor kepada ketua rukun tetangga setempat. Selain itu, tiap penduduk yang tidak berniat tinggal menetap di Depok lebih dari enam bulan wajib memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT) yang dikeluarkan lurah setempat.
"Pendatang wajib membuat SKTT, kalau tidak mau menetap," ucapnya. "Kami akan melakukan pendataan dan pengendalian terhadap penduduk nonpermanen atau penduduk yang tinggal sementara di Depok"
Baca: Hari Kedua Lebaran, Waspadai Hujan di Jabodetabek
Munir belum bisa memperkirakan pertambahan penduduk di Depok setelah Lebaran tahun ini. Namun, kata Munir, jumlah penduduk di kota Depok selalu bertambah tiap tahun lebih dari dua persen.
Ia mengatakan tidak bisa melarang warga yang mau datang dan tinggal di Depok. Namun bagi warga yang mau datang, wajib mengikuti aturan yang ada di kota ini. "Kalau mau merantau, lebih baik membekali diri dengan keterampilan atau punya keahlian. Jangan sampai nantinya menjadi beban sosial dan ekonomi Kota Depok," ujarnya. (sumber)