Breaking News

Ari Askhara Jabat Segudang Komisaris Garuda, Erick Thohir Bakal Buat Aturan Rangkap Jabatan di Internal BUMN

ilustrasi


HUMBAHASTIMES -- Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan Ari Askhara telah dicopot dari jabatan komisaris di anak dan cucu usaha PT Garuda Indonesia (Persero). Erick mengatakan komisaris Garuda Indonesia telah mengeluarkan surat pencopotan. (baca)

"Kan sudah (dicopot). Itu dari para komisaris Garuda sudah mengeluarkan surat kemarin, selain penghentian Dirut lalu juga direksi yang terkait. Lalu mengangkat Plh-Plh (pelaksana harian) untuk 45 hari ke depan dan juga salah satunya memberhentikan di seluruh perusahaan," kata Erick di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Erick mengaku kaget saat mengetahui ada Dirut BUMN yang menjabat jadi 6 komisaris sekaligus di anak dan cucu usaha. Dia mengaku masih belum mengetahui aturan mengenai rangkap jabatan itu dan akan mengkajinya.

"Saya kaget ketika ada direksi menjadi komisaris di 6 perusahaan. Mestinya secara etika, saya nggak tahu nanti saya review juga peraturan yang ada di BUMN benar atau enggak saya belum tahu," jelasnya.

Baca juga: Tegas! Erick Thohir Larang BUMN Bentuk Anak Usaha

Erick bilang, seharusnya jika sudah menjabat sebagai Dirut BUMN, maka orang tersebut tak bisa banyak menjabat sebagai komisaris sekaligus. D

"Mestinya kan kalau sudah menjabat jadi dirut ya maksimal 2. Dan itu pun nilai gajinya yang ada di komisaris itu mestinya tidak boleh lebih besar dari gaji Dirut atau bahkan mestinya hanya 30% dari pada nilai yang sudah didapatkan," kata Erick.

"Misalnya gajinya 50 (juta) ya dua komisaris itu mestinya nilainya hanya 15 (juta) atau 20 (juta). Kalau enggak akhirnya ini yang saya nggak mau, akhirnya semua berlomba-lomba menjadi komisaris juga. Bayangkan kalau ada misalnya, saya bukan suudzon ya. Misalnya di Pertamina, ada 142 perusahaan. Tiba-tiba direksinya menjadi komisaris di 142 perusahaan. Itu kan lucu-lucuan. Nah itu kita sikat," tuturnya.