Breaking News

God Bless "Korupsi"

Medan (SIB)

Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara
Mangasing Mungkur SH, MM mengatakan, penerimaan CPNS formasi 2005 yang diumumkan, Senin (20/3) merupakan program pemerintah pusat dengan dana Rp 2 miliar dari APBN.

“Alokasi dana untuk proses penerimaan CPNS di Pempropsu seluruhnya oleh pemerintah pusat, namun dana sejumlah Rp 2 miliar tersebut hingga saat ini belum diterima Pempropsu,” ujar Mangasing Mungkur, Senin (20/3) kepada wartawan.

Mungkur menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak Pempropsu masih berhutang baik terhadap pencetak yang melaksanakan penggandaan soal, juga kepada pihak Pusat Komputer USU yang memeriksa hasil ujian CPNS. Disebutkan, dari APBD Sumut juga diusulkan untuk dimasukkan dalam anggaran tapi, Mungkur tidak dapat merinci secara jelas.

Dia juga membantah adanya informasi yang menyebutkan, kabupaten/kota tidak punya kewenangan dalam penentuan kelulusan. “ Kabupaten/kota punya kewenangan dalam penentuan kelulusan CPNS di daerahnya dan ini ada diatur dalam ketentuan dari pemerintah pusat,” ujar Mungkur.

Pertimbangan kewenangan ini oleh pusat, mengingat kemampuan putra daerah tidak sama dengan pendatang atau ada kesenjangan pengetahuan. Padahal dalam proses ini tidak ada pembatasan pelamar.

Setelah soal ujian diterima oleh Pempropsu, dan penggandaan soal dilakukan Pempropsu kemudian soal ujian, masing-masing daerah menjemputnya ke BKD dengan diawal pihak aparat kepolisian. Selanjutnya, soal ujian dari daerah di-fool-kan di BKD dengan sejumlah pengawal ketat masing-masing berkas terbungkus dengan rapi sebelum dibawa ke Puskom USU untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan lembar jawaban komputer (LJK) setelah diranking di Puskom USU dikembalikan ke kabupaten/kota untuk ditentukan kelulusannya oleh bupati/walikota. ”Jadi tidak benar kalau disebutkan bahwa bupati/walikota tidak punya wewenang untuk itu, hanya saja pihak daerah jangan terlalu lama untuk mengumumkan peserta yang lulus seleksi,” ujar Mungkur.

Dari proses awal hingga penentuan kelulusan, kata Mungkur, juga merupakan ketentuan pemerintah pusat bukan pemerintah propinsi. “Kita bukan keberatan karena itu ketentuan dan aturan dari pemerintah pusat,“ ujarnya.

Khusus pengumuman yang tidak dilakukan serentak oleh kabupaten/kota, Mungkur menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemantauan dan ada beberapa daerah juga telah banyak yang mengumumkan peserta yang lulus seleksi seperti Taput, Samosir dan Tapsel. Diminta kabupaten/kota untuk memperhitungkan waktu dan paling lama tanggal 22 Maret 2006 seluruh kabupaten/kota telah mengumumkannya, kalau tidak sulit diprediksi karena SK pengangkatan CPNS ini dihitung dengan TMT 1 April 2006.

Mungkur juga menghimbau kabupaten/kota segera mengumumkan kelulusan nama-nama peserta yang ikut seleksi dan kemudian melengkapi berkas-berkas.

Sementara itu, Mungkur juga menyatakan, kesalahan nama dalam pengumuman CPNS Pempropsu karena kesalahan mengcopy data. Data yang semestinya diperbaharui tetapi sudah dicopy sehingga menimbulkan perbedaan nama.

“Di komputer itu semua data yang banyaknya ribuan nama dimasukkan semua. Sewaktu saya memberi penjelasan kepada wartawan kemarin, staf saya mengkopinya ke disket untuk mempermudah. Tapi ternyata yang dicopy itu salah,” katanya.

Mungkur menggambarkan rumitnya mengolah ribuan data tersebut sehingga membuka peluang untuk terjadinya kesalahan. “Kadang-kadang kita fikir suatu nama itu sudah memang yang dari daftar rangking, tapi ternyata bukan. Itu terjadi karena banyaknya data yang masuk,” sebutnya.

Kesalahan juga terjadi dimungkinkan karena para staf yang mengerjakannya kelelahan karena kurang tidur. “Tapi semalam itu tidak tidur mengerjakan semua ini. Jadi cukup lelah sehingga memungkinkan terjadi kesalahan itu,” ucapnya.

Menurut dia, semestinya nama-nama yang akan diumumkan tersebut masih akan dikoreksi lagi. Namun tidak jadi karena waktu yang sudah mendesak sehingga langsung dicopy dari komputer.

Sebelumnya, dalam proses pengumuman nama-nama CPNS Pempropsu terjadi kesalahan nama yang diberikan kepada wartawan. Ada perbedaan enam nama antara print-out yang ditandatangani Gubsu Rudolf M Pardede dengan versi yang dicopy melalui disket.
Namun kesalahan itu sempat dikoreksi sebelum diberitakan melalui media massa cetak. Begitupun hal ini telah menimbulkan kecurigaan terjadinya perubahan yang dinilai mendadak tersebut. “Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk menggunakan disket, “ kata Mungkur.(A12/o)

Selanjutnya

Mau Belajar Aksara Batak?? Klik Di sini