Berastagi; Ayah & Anak Perkosa Gadis
Berastagi, WASPADA Online
Seorang ayah dan anaknya diamankan polisi, dengan dugaan memperkosa gadis dibawah umur. Ke duanya ditangkap, Selasa (11/4) setelah korban mengadukan kasus itu ke Mapolsek Berastagi. Kapolsek Berastagi, AKP Darwin Efendi Daulay kepada wartawan, Rabu (12/4) mengatakan, korban masih berusia 17 tahun warga Berastagi digagahi tetangganya, SS, 52 dan anaknya IS, 19, sejak Februari lalu.
"Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan asusila ke dua tersangka kepada ibunya. Setelah itu, keluarganya membawa korban ke Mapolsekta Berastagi untuk membuat pengaduan." Dalam pemeriksaan sementara di Mapolsek, tersangka SS, yang sehari-harinya bertukang, mengakui perbuatannya. Dia memulainya dengan bujuk rayu, membelikan baju, tas dan sepatu, termasuk handphone. Setelah itu, dia berhasil menggagahi korban.
Sementara anaknya IS, 19, mengaku melakukan hubungan badan karena suka sama suka. "Kami memang berpacaran," sebutnya. Menurut Kapolsek, ke dua tersangka akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun, serta denda Rp.300 juta, minimal Rp.60 juta, sesuai UU No, 23 tahun 2002 Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak, dan Pasal 285 KUHP mengenai bujuk rayu untuk digagahi bagi SS, serta Pasal 293 KUHP bagi IS melakukan hubungan intim secara paksa.
Menurut Kapolsekta, peristiwa seperti itu baru terjadi pada 2006 ini. Dia mengimbau kepada orang tua lebih memperhatikan perkembangan dan prilaku anak. "Jika mempunyai baju, tas dan sepatu baru, apalagi HP tanpa pernah memberikan, tentu merupakan kejanggalan, dan perlu ditanyakan." (c27)
Selanjutnya
Mau Belajar Aksara Batak?? Klik Di sini