Medan, WASPADA Online
Aliansi Mahasiswa Peduli Hutan Lindung Sumatera Utara, dari beberapa elemen mahasiswa, Selasa (8/6) berdemonstrasi ke DPRDSU menolak pertambangan emas di hutan lindung dan menolak keberadaan LSM asing di Indonesia.
Tambang emas yang ditolak mereka milik PT Sorik Mas Mining di Kabupaten Mandailing Natal, PT Dairi Prima Mineral di Kabupaten Dairi dan PT Newmont Horas Nauli di Tapanuli Selatan sekaligus mendesak Presiden Megawati mencabut Perppu No 1 Tahun 2004.
Dalam orasinya, Kordinator Lapangan (Korlap) Coci mengatakan, hutan Sumut tinggal 1.8 juta hektare berada diambang kehancuran mengakibatkan berkurangnya debit air pada saat musim hujan turun. Khususnya, air PAM yang mengalami kekeruhan.
"Hutan lindung satu-satunya benteng terakhir sisa hutan juga terancam kegiatan pertambangan, untuk itu diminta kepada pemerintah segera menghentikan pertambangan tersebut." Disebutkan Coci, ketiga perusahaan pertambangan yang berada di kawasan hutan lindung itu sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 38 ayat 4.
Dimana, pasal itu berbunyi, 'pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan pertambangan dengan pola pertambangan terbuka.' Karena ini sama artinya telah terjadi pelanggaran dan ketentuan tersebut tidak diindahkan sama sekali oleh pihak yang mengeksploitasi.
Bahkan diyakini, kalau pertambangan ini diteruskan Indonesia akan mengalami kerugian sebesar Rp 46,4 triliun pertahun akibat kehilangan nilai ekonomi yang diberikan pada sistem ekologi hutan lindung bila pemerintah tetap ngotot mengeluarkan 13 izin pertambangan di kawasan tersebut.
Nilai kerugian itu, katanya, jauh lebih besar dibandingkan penerimaan negara di APBD 2003 dari sektor pertambangan sebesar Rp1,07 triliun. Perlu diketahui bahwa ada 150 perusahaan pertambangan yang akan beroperasi, akan tetapi karena bertentangan dengan UU No 41 tersebut maka ada 22 direscoring dan terakhir hanya ada 13 perusahaan pertambangan yang mendapat izin.
Artinya, 13 perusahaan pertambangan mendapat izin itu, salah satunya adalah PT Sorik Mas Mining di Kabupaten Mandailing Natal yang sampai detik ini jelas-jelas ditentang masyarakat lebih menginginkan hutan tersebut dijadikan sebagai kawasan konservasi Taman NasionaL Batang Gadis.
Namun, harapan masyarakat yang menghendaki kawasan pertambangan itu menjadi kawasan hutan nasional malah ditentang. Anehnya lagi, pemerintah malah memberi dukungan kepada investor asing dengan mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2004 tanpa persetujuan dari DPR-RI. Melihat adanya kejanggalan dan keanehan dengan tergesa-gesanya dikeluarkan Perppu tersebut disinyalir pemerintah juga ikut melegalkan pertambangan di kawasan hutan lindung, kata Coci.
Tolak LSM Asing
Sementara diwaktu yang hampir bersamaan, puluhan massa yang menamakan diri KAMPAK (Komite Aksi Mahasiswa Peduli Amanat Rakyat) Sumut juga mendatangi gedung DPRDSU menolak keberadaan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) asing di Indonesia, khususnya di Sumut.
Dalam pernyataan sikapnya mereka meminta kepada anggota dewan untuk meninjau kembali keberadaan LSM asing yang menurut mereka selalu merusak dan memprovokasi masyarakat. Disamping itu mereka juga meminta agar Sidney Jones diusur dari negara Indonesia dan bebaskan Indonesia dari LSM luar negeri. Usai berorasi di gedung dewan, massa membubarkan diri dengan tertib.(m47/cse) (am)
Selanjutnya
Mau Belajar Aksara Batak?? Klik Di sini