Breaking News

Humbahas: Pembalak ditangkap

Langkahi Perda No 3/05, Polres Humbahas Tangkap Warga Bawa Kayu yang Bukan Illegal

Dari Hariansib.com
Tuesday, 04 July 2006

Medan (SIB)

Polres Humbahas Sektor Onan Ganjang dinilai telah melangkahi Perda
Kabupaten Humbahas No 3/2005 tentang pengusahaan hutan karena menangkap masyarakat saat membawa kayu olahan yang bukan ilegal bersama sopirnya dengan alasan tidak memiliki dokumen yang sah. Kayu itu hanya 4 M3, milik pribadi masyarakat dan digunakan untuk kepentingan membangun rumah sehingga tidak bertentangan dengan Perda No 3/2005.

Hal itu dikatakan Ketua LSM PSW (Publik Service Watch) Humbahas P Simamora kepada wartawan SIB di Medan, Senin (3/7) menyikapi tindakan jajaran Polres Humbahas Sektor Onan Ganjang yang menangkap M Silaban, penduduk Desa Silaban Dolok Margu dan sopirnya Panal Munte saat membawa kayu olahan dari Desa Sitapongan, 22 Juni lalu.

Dalam Perda No 3/2005 pasal 14 ayat 2 menerangkan : “terhadap hasil hutan yang berasal dari tanah milik dengan volume sampai 20 M3 (duapuluh meter kubik) untuk dipakai sendiri tidak perlu mempunyai izin dan dokumen angkutan”, kata P Simamora.

Menurut P Simamora yang masih keluarga dengan M Silaban, tindakan pihak kepolisian telah mengangkangi Perda No 3/2005 karena kayu olahan (bahan sudah jadi) yang dibawa M Silaban dan sopirnya hanya 4 M3, ukuran 5x7 Cm dan 3x4 Cm serta berupa papan untuk digunakan mendirikan rumah, tidak perlu memerlukan dokumen. Kecuali jumlah kubikasi kayu melebihi 20 M3 diharuskan memiliki dokumen yang sah sesuai Perda tadi, kata Simamora.

Selain itu, kata P Simamora, kayu yang dibawa dari Desa Sitapongan milik pribadi masyarakat Desa Sitapongan bernama Risbet Lumban Gaol dan Togu Silaban sesuai surat pernyataan mereka yang diketahui Kepala Desa Sitapongan H Lumban Gaol. “Jadi kayu itu bukan ilegal dan tidak bertentangan dengan Perda No 3/2005 karena jumlah kubikasinya hanya 4 M3, masih di bawah 20 M3,” ujar Simamora.

Untuk itu, P Simamora mengimbau Kapolres Humbahas agar lebih arif dan bijaksana menyikapi kasus ini dan memohon M Silaban dan Panal Munte dilepas demi tegaknya hukum karena tindakan M Silaban dan Panal Munte bukan ilegal. “Kita mendukung penegakan hukum agar dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Disebutkan, anggota Polsek Onan Ganjang menangkap M Silaban, warga Desa Silaban dan sopirnya Panal Munte, warga Doloksanggul, Kamis (22/6) lalu saat membawa kayu olahan sebanyak 4 M3 untuk keperluan membangun rumah dengan alasan tidak memiliki dokumen sah. Hingga kini keduanya masih ditahan di Mapolres Humbahas. (R11/f)

Selanjutnya

Mau Belajar Aksara Batak?? Klik Di sini