Breaking News

Plt Sekda Humbanghas Kangkangi UU Pers

Doloksanggul, BONPAS

Assisten I Bidang Pemerintahan yang juga Plt Sekda Kab. Humbanghas Martuaman S Silalahi, SH mengintruksikan secara lisan kepada Kabag Infokom Drs Osbron Siahaan agar setiap wartawan yang ingin ,mendapat informasi dari instansi yang ada di kab. Humbanghas harus mendapat izin konfirmasi terlebih dari Kabag infokom.

Hal ini terbukti dengan keluarnya pengumuman Kabaginfokom yang ditempelkan di kantornya yang mengatakan setiap wartawan yang hendak konfirmasi kesemua instansi di Kab. Humbanghas harus terlebih dahulu mendapat izin konfirmasi dari Kabag yang bersangkutan. Pengumuman yang bertetantangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 itu dikeluarkan dengan didasari instruksi lisan dari Assisten I Bidang Pemerintahan yang juga merangkap Setdakab Humbanghas.

Ketika hal itu di konfirmasikan kepada Martuaman, Kamis (15/6) menolak melalui ajudannya dengan alasan agar wartawan yang hendak bertemu harus didampingi Kabag Infokom. Persyaratan tersebut dipenuhi oleh beberapa wartawan yang hendak konfirmasi dengan didampingi Kasubbag Infokom H. Hutasoit namun tetap ditolak dengan alasan yang tidak jelas.

Selanjutnya Kasubbag Infokom H Hutasoit mengajak para wartawan keruangan Infokom untuk memberikan penjelasan bahwa Martuaman mengintruksikan agar para wartawan menemui Wakil Bupati sebab Martuaman yang merangkap di dua jabatan terebut sedang sibuk. Menurut Tinggi Tua Tinambunan mengatakan hal seperti ini tidak bisa ditolerir karena Ass I tersebut sudah mengangkangi kebebasan pers di kab. Humbanghas. Dalam UU Pers No. 40 dituangkan bahwa pers itu bebas untuk mendapatkan informasi, namun pengumuman tersebut telah membatasi kebebasan kita untuk melaksanakan profesi sebagai jurnalis pada dasarnya bila seorang pers hendak konfirmasi kepada pejabat, tidak perlu didampingi pejabat manapun.

Menurut Tinggi Tua Tinambunan bahwa Pemerintah Kab. Humbanghas seharusnya membina kerjasama yang baik dengan wartawan sebagai mitra bukan memusuhi, karena tugas wartawan adalah untuk mempublikasikan segala sesuatu yang terjadi disuatu lingkungan maupun ditiap daerah melalui media massa. Martuaman itu tidak sepantasnya menduduki jabatan Plt Setda di Kab. Humbanghas karena beliau tidak memahami sistem perundang-undangan yang berlaku dengan membuat peraturan yang mengangkangi UU No. 40 tentang kebebasan pers, namun kenyataaannya jauh dari apa yang diharapkan apalagi pelayanan ajudannya sangat orogan bila menghadapi insane pers yang hendak konfirmasi kepada Plt Setda yang seharusnya hal ini tidak boleh terjadi karena Setda itu merupakan sentral informasi di daerah , demikian ujar Tinggi Tua Tinambunan.

Sementara itu Kabag Infokom Drs Osbron Siahaan yang hendak di konfirmasikan tidak berada di tempat beliau sedang tugas luar daerah.

Selanjutnya

Mau Belajar Aksara Batak?? Klik Di sini