Breaking News

Univ. Illegal

Kopertis Wilayah I :
Tiga PTS Dinyatakan Ilegal, Tujuh Ditutup
Medan, WASPADA Online


Kopertis Wilayah-I Sumut-NAD menyatakan Universitas Generasi Muda Medan (UGMM), STIKES (Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan) Jaya Wijaya dan Akbid (Akademi Kebidanan) Saleha dinyatakan ilegal dan tidak berhak menerima mahasiswa baru.
Sedangkan Akbid Saleha masih dalam tahap izin pertimbangan yang berlaku 3 tahun dan selama kurun waktu tersebut tidak diperbolehkan menerima mahasiswa.

Sementara itu tujuh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumut dan NAD antara lain Akademi Perminyakan Pangkalan Brandan (Langkat), Akademi Sekretaris Khalsa (Medan), STIE (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi) Khalsa (Medan), Akademi Manajemen Banda Aceh (Banda Aceh), STIE Jendral Sudirman (Medan) dan AMIK Jendral Sudirman (Medan), PTS yang sudah lima tahun tidak aktif dan tidak memiliki mahasiswa dan telah diusulkan untuk ditutup.

Demikian penjelasan Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-NAD T. Silvana Sinar, Selasa (1/8) juga mengimbau para calon mahasiswa yang tidak lulus Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) agar berhati-hati memilih PTS.

Menurut Silvana, Kopertis telah menyurati PTS yang disebutkan di atas, tetapi surat-surat mereka dikembalikan dengan catatan alamat tidak dikenal. Pihak Kopertis telah meminta PTS tersebut untuk diusulkan kepada Dirjen Dikti untuk ditutup.

Tidak diakui negara

Silvana lebih lanjut menjelaskan, pemegang ijazah pendidikan ‘kelas jauh’ yang diselenggarakan baik oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun PTS tidak diakui negara. Penyelenggaraan kelas jauh ini oleh Depdiknas telah dilarang karena bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Depdiknas tidak bertanggung jawab serta tidak mengakui keabsahan ijazah yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan kelas jauh. Penyelenggaraan dan pemegang ijazah yang tidak sah ini dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 67, 68, 69 dan pasal 71.

Imbauan kepada pejabat

Silvana meminta kepada masyarakat khususnya pejabat di daerah ini tidak tergiur mengikuti program kelas jauh yang banyak ditawarkan oleh PTN dan PTS melalui iklan di media cetak, karena berdasarkan surat edaran Dirjen Dikti Depdiknas No.2630/D/T/2000 tentang penyelenggaraan pendidikan kelas jauh yang dilakukan PTN dan PTS, telah dinyatakan dilarang.

Menurut Silvana, surat edaran Dirjen Dikti Depdiknas No. 170/D/T/2005 menyatakan sanksi kepada PTN dan PTS yang melaksanakan pendidikan kelas jauh dikenakan sanksi berat berupa penutupan perguruan tinggi/program studi dan sanksi ringan berupa penangguhan sementara otonomi pengelolaan perguruan tinggi.

Sejauh ini, lanjutnya, penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (bukan kelas jauh) ditangani oleh Universitas Terbuka (UT) yang ijazahnya diakui oleh negara. PTN dan PTS dalam waktu mendatang boleh membuka pendidikan jarah jauh dan bukan kelas jauh dengan mengusulkan pelaksanaan pendidikan jarak jauh berdasarkan rambu-rambu yang berlaku.

“Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi secara ketat akan mengevaluasi terhadap usulan penyelenggaraan pendidikan jarah jauh oleh PTN dan PTS sebelum ijin penyelenggaraan dikeluarkan,’’ katanya. (m29) (sn)


Selanjutnya

Mau Belajar Aksara Batak?? Klik Di sini