Simamora: Palsukan Tandatangan
Thursday, 10 August 2006
Jakarta (SIB)
Posisi Sahat Maruli Simamora sebagai Direktur Kebijakan Strategi (Jakstra)
Depdagri kini terancam dicopot. Pasalnya, ia diduga telah memalsukan tandatangan Direktur Perencanaan Direktorat Pembangunan Daerah (Bangda) Faslih Siregar dalam penyelenggaraan pembinaan teknis (bintek) sosialisasi Permendagri No. 13 tentang Keuangan Daerah.
Menteri Dalam Negeri M Maruf saat dimintai komentarnya membenarkan adanya dugaan pemalsuan tandatangan, dan kini telah ditangani Inspektorat Jenderal (Irjen) Depdagri. “Saya telah memerintahkan Irjen untuk melakukan pengusutan atas kasus ini,” jelas Maruf.
Dijelaskan Maruf, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan cukup bukti, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan PP 10/80 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), berupa pencopotan dari jabatan hingga pemecatan sebagai PNS. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan kasus ini diserahkan kepenyidik kepolisian.
Ketika dihubungi via telepon, Sahat Maruli Simamora tidak mau berkomentar. Silahkan tanya Dirjen-nya aja bung!,” ujarnya. Namun, keterangan dari seorang stafnya menyebutkan,terkait kasus ini tim inspektorat yang dipimpin Inspektur Bambang telah memeriksa tiga orang staf.
Sementara sumber informasi di Depdagri menyebutkan, terungkapnya kasus ini berawal dari temuan salah seorang pejabat Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) yang melakukan sosialisasi di daerah. Saat itu, daerah mengungkapkan telah menerima undangan mengikuti Bintek untuk hal yang sama yang ditandatangani Sekjen Depdagri.
Karena merasa tidak pernah mengeluarkan undangan mengikuti Bintek sosialisasi Permendagri 13, pejabat BAKD kemudian mengkonfirmasi langsung kepada Faslih Siregar yang menyatakan tidak pernah menandatangani surat terkait penyelenggaraan Bintek sosialisasi Permendagri 13. Namun, setelah ditelusuri, ternyata surat tersebut keluar dari Pusat Kebijakan Strategis (Jakstra) Depdagri yang dipimpin Sahat Maruli Simamora. (Jos/t)
Selanjutnya
Mau Belajar Aksara Batak?? Klik Di sini