Breaking News

Istri Gubernur Sumut

09 Aug 06 13:55 WIB
Istri Gubernur Sumut,
Kembali Dituntut Minta MaAf Kepada Umat Islam
Medan, WASPADA Online


Sekelompok mahasiswa yang bergabung dalam Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus Pusat Komunikasi Daerah (FSLDK Puskomda) Sumatera Utara, Rabu (9/8) pagi, mendatangi gedung DPRD Sumut menuntut Vy. Vera Natarida Rudolf Pardede meminta maaf kepada umat Islam terkait tindakannya membagi-bagikan buku bernuansa agama tertentu kepada para siswa muslim di daerah itu.
Aksi serupa bukan yang bertama kali. Beberapa massa dari berbagai elemen masyarakat telah mendatangi gedung DPRD, kejaksaan tinggi dan bahkan Mapaolda Sumut menuntut agar kasus yang dinilai sebagai praktik pemurtadan itu segera diproses secara hukum.

Aksi-aksi tersebut merupakan buntut dari bantuan pribadi Ny.Vera yang diserahkan pertengahan Juli 2006 atau persis di awal tahun ajaran baru. Diantara bantuan tersebut terdapat buku-buku bernuansa agama tertentu, tetapi justru diberikan ke belasan sekolah yang mayoritas siswanya beragama Islam termasuk ke sejumlah madrasah dan pesantren.

Selain menuntut Ny. Vera untuk meminta maaf, FSLDK Puskomda juga meminta DPRD Sumut kembali memanggil isteri Gubernur Sumut Rudolf Matzoka Pardede itu untuk dimintai keterangan sekaligus klarifikasinya berkaitan dengan tindakan dan tujuannya membagi-bagikan buku-buku bernuansan agama tertentu itu kepada para siswa muslim di Medan.

Pada kesempatan itu mereka juga membawa sejumlah spanduk dan pamflet yang antara lain bertuliskan, "Ny.Vera Natarida Jangan Ganggu Umat Islam", Ny.Vera Rudolf Pardede Belum Minta Maaf, Itu Artinya Menantang Umat Islam", "Tarik Semua Buku yang Dibagikan Ny. Vera Rudolf Pardede Karena Ada Misi Pemurtadan", dan "Karena Belum Minta Maaf, Jangan Salahkan Umat islam Jika Bertindak".

Surya Dharma, salah seorang pengunjukrasa mengatakan, Ny.Vera harus memberi penjelasan sekaligus mengklarifikasi tindakan dan tujuannya membagi-bagikan buku-buku bernuansa agama tertentu tersebut.

Menurut dia, tindakan serupa juga telah melanggar UUD 1945 terutama pasal 29 tentang Kebebasan Beragama. "Jika merasa tidak bersalah, seharusnya Ny.Vera memberi penjelasan kenapa dia memberikan bantuan serupa itu," katanya.

Sementara itu, dalam pernyataan sikapnya, FSLDK Puskomda juga meminta DPRD Sumut bersikap tegas bila pemanggilan Ny.Vera diabaikan. Ny.Vera sendiri pernah dipanggil Komisi E DPRD Sumut Senin (31/7) pekan lalu, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum FSLDK Puskomda M.Hadi Nainggolan, aparat penegak hukum di Sumut juga diminta mengusut tuntas misi pemurtadan yang dilakukan Ny. Vera Rudolf Pardede karena perbuatan itu bisa memicu kemarahan umat Islam.

Ny.Vera juga diminta segera meminta maaf kepada umat Islam sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas perbuatannya terhadap umat Islam di Sumut, sementara umat Islam sendiri juga diajak untuk bersatupadu melawan misi-misi pemurtadan.

"Kami memberi limit waktu 10 kali 24 jam, dan jika tuntutan ini tidak diindahkan, jangan salahkan bila kemarahan umat Islam tidak dapat terbendung lagi," demikian pernyataan sikap FSLDK Puskomda. (Ant) (eli)


Selanjutnya

Mau Belajar Aksara Batak?? Klik Di sini