Breaking News

Depag: Koruptor Surgawi

Aktivitas korupsi Depag di daerah pedalaman bagaikan meminum manisan surgawi yang didapat secara cuma-cuma. Di Pusat saja, aktivitas korupsi tersebut tidak dapat ditangani sepenuhnya.

Kegiatan korupsi Depag yang terbongkar di Tapsel sebenarnya hanya bagian luarnya saja. Korupsi Depag telah menjadi kegiatan massal bagi PNS nya di tanah Bonapasogit. Tidak hanya Tapsel. Depag Taput, Madina dan lain sebagainya luput dari pemeriksaan tersebut.

Seputar Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Depag RI

Wednesday, 06 September 2006
Padangsidimpuan (SIB)

Salah seorang dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan Depag RI
untuk rehablilitasi Ponpes, mesjid dan madrasah di Kabupaten Tapsel, Madina dan Kota Padangsidimpuan, REN mengaku telah menjadi korban perbuatan oknum anggota DPRD Padangsidimpuan HMS (terdakwa lainnya), karenanya REN memohon agar tuntutan jaksa terhadap dirinya dapat ditolak majelis hakim.

Permohonan itu diungkapkan REN secara tertulis melalui kuasa hukumnya Fakhruddin Lubis, SH yang diterima wartawan, Jumat (1/9) di Padangsidimpuan. Dalam permohonan itu, REN menyebutkan, bahwa selama ini dirinya berprofesi sebagai kontraktor/rekanan di ketiga wilayah tersebut. Hubungannya dengan proyek bantuan Depag tersebut karena dirinya dipanggil terdakwa HMS berdasarkan profesinya sebagai pelaksana pembangunan, "mengingat pekerjaan saya, rasanya wajar kalau saya diminta untuk menghubungi penerima bantuan agar pekerjaan tersebut berjalan lancar", sebutnya.

Karenanya, REN menyatakan siap untuk diaudit seluruh harta benda miliknya guna diketahui semua pihak apakah ada pertambahan sejak munculnya kasus tersebut. Mengenai keterangan di BAP penyidik yang menyebutkan dirinya tidak kenal terhadap HMS, hal itu dilakukan karena adanya jaminan dari HMS untuk mengurus perkara tersebut tanpa melibatkannya dalam perkara tersebut, namun hal itu telah diluruskan.

Pada sidang di PN Padangsidimpuan Rabu (30/8) kemarin, kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaannya menilai tuntutan JPU terlalu prematur. Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu banyak didasarkan pada keterangan para saksi yang tidak di bawah sumpah, sementara jika berdasarkan pada BAP, tuntutan jaksa tersebut terlalu dibesar-besarkan. Dalam nota pembelaan itu juga kuasa hukum terdakwa menyertakan keterangan para saksi-saksi yang dianggap berkompeten dalam kasus itu. Seperti, Pimpro Hidayat Simanullang, SAg, Bendahara proyek Nurdin, SSos, Kasi Verivikasi dan Akuntasi KPN Medan Dra Hj Murniaty, mantan Pimpinan cabang Bank Sumut Padangsidimpuan Ardiansyah Siregar dan anggotanya Sari Ani Nasution, saksi ahli dari Irjen Inspektorat Depag RI Drs H Habuddin serta keterangan saksi para penerima bantuan.

"Pada intinya, setiap keterangan di bawah sumpah yang diungkapkan para saksi tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa REN. Semua saksi juga menyatakan hanya mengenal terdakwa HMS dalam urusan proyek tersebut," katanya. Jika keterangan REN diadu dengan keterangan HMS pada persidangan sebelumnya, maka REN tidak lebih sebagai anggota, pasalnya setiap tindakan REN yang berhubungan dengan proyek bantuan itu, harus atas perintah HMS", sebut Fakhruddin dalam pledoinya.

Untuk itu Fakhruddin meminta kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa REN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan perbuatan tindak pidana korupsi serta memutuskan terdakwa REN bebas dari segala tuntutan, denda dan uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa dalam kasus tersebut HMS, REN dan BH masing-masing dituntut JPU dengan 5 tahun penjara dan secara bersama-sama didenda Rp100 serta mengembalikan uang negara Rp 1,951 miliar. (G9/y)

Selanjutnya

Mau Belajar Aksara Batak?? Klik Di sini