Gembong Perampok Tertangkap
Nov 29, 2006 at 10:24 PM
Medan (SIB)
Seorang gembong perampok bertopeng antarprovinsi berinisial S (25) warga Jalan Setia
Makmur Kabupaten Deli Serdang, Rabu (29/11) diringkus petugas Reskrim unit Resum Poltabes MS dari kediamannya.
Sumber di Poltabes MS menyebutkan, tersangka yang merupakan resedivis kasus pencurian itu terlibat perampokan terhadap seorang isteri polisi Rosmawaty (45) warga Sri Gunting Sunggal, 31 Juli 2005 lalu.
Saat itu, korban sedang melintas di ladang jeruk. Tiba-tiba tersangka yang baru usai menjalani hukuman itu melompat dari persembunyiannya dan memukul korban dengan batu.
Tak hanya itu, tersangka juga sempat menyekap korban, namun korban meronta-ronta melakukan perlawanan sehingga topeng yang dikenakan tersangka terbuka.
Melihat kenekatan korban, tersangka langsung merampas kalung emas korban sembari terjun ke sungai menghindari datangnya warga. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek terdekat.
Setelah buron setahun, petugas Resum Poltabes MS dipimpin Pjs Kanit Resum Iptu Josua Tampubolon SH yang melakukan penyelidikan berhasil mengendus keberadaan tersangka di kawasan Jalan Setia Makmur Sunggal dan langsung meringkusnya.
Tersangka yang dikonfirmasi di Poltabes MS mengakui segala perbuatannya itu. Dijelaskannya, hasil rampokannya dijual di kawasan Kampung Lalang untuk biaya perjalanannya ke Pekan Baru.
Merasa kasusnya telah aman, tersangka kembali ke kampungnya hingga ditangkap polisi. Informasi lain menyebutkan, tersangka disinyalir terlibat sejumlah perampokan di Medan dan Pekan Baru.
Setelah beraksi di Medan, ia melarikan diri ke Pekan Baru dan akhirnya kembali ke Medan menghindari kejaran polisi. Kapoltabes MS Kombes Irawan Dahlan didampingi Iptu Josua Tampubolon SH membenarkan ditangkapnya gembong perampok antar provinsi itu.” Polisi masih melakukan penyelidikan keterlibatan tersangka dalam kasus perampokan lainnya di Medan dan Pekan Baru,” ujarnya.
Di tempat terpisah, petugas Jatanras Poltabes MS meringkus empat tersangka pencuri 1,5 ton plastik berinisial R,P,S dan K dari salah satu tempat di Medan.
Disebutkan, para tersangka yang sebelumnya ditugaskan pimpinannya mengantar plastik milik PT G, menyikat 1,5 ton plastik. Namun peristiwa itu diketahui korban sehingga melaporkannya ke Poltabes MS hingga para tersangka ditangkap.(B4/d)