Sekdakab Humbahas Masih Kosong
Dec 18, 2006 at 11:11 AM
Doloksanggul (SIB)
Prokontra seputar pencalonan Sekdakab Humbang Hasundutan (Humbahas) masih terus bergulir karena sampai saat ini belum ada kepastian siapa sebenarnya yang layak untuk menduduki jabatan tersebut. Meskipun Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi telah mengajukan tiga calon, namun masih dianggap tidak sah karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dua di antara kandidat yang diajukan dianggap tidak pantas dicalonkan karena bertentangan dengan Permendagri No 5 tahun 2005. Misalnya Madju Lumban Gaol SH saat ini tinggal empat bulan lagi memasuki pensiun. Padahal menurut Permendagri seorang calon Sekda sekurang-kurangnya harus berusia 55 tahun atau satu taun lagi menjelang pensiun. Sedangkan Martuaman Silalahi SH belum menjalani Spamen. Selain itu, Martuaman Silalahi belum pernah menduduki jabatan eselon II dua kali di instansi yang berbeda sebagaimana diisyaratkan dalam Permendagri.
Ketua DPRD Humbahas Bangun Silaban SE yang dihubungi Wartawan, Jumat (15/12) mengatakan, pencalonan Sekdakab tidak lagi memerlukan rekomndasi dari DPRD karena sudah ada undang-undang No 32 tahun 2004 yang mengatur mekanisme pengajuan calon Sekda.
Menurut Bangun Silaban, pencalonan Sekdakab Humbahas seharusnya berpedoman pada persyaratan formal yang berlaku. Sebab calon yang tidak memenuhi syarat otomatis tidak bisa lolos. “Kalau ternyata dalam pencalonan ini ada penyimpangan dari ketentuan, masalahnya tentu lain. Kan lucu kalau Bupati mencalonkan yang tidak memenuhi syarat,” ujar Silaban.
Menjawab pertanyaan, apakah dalam pencalonan Sekdakab Humbahas ada kepentingan Bupati, menurutnya, kepentingan itu pasti ada yakni pendefenitifan Sekda. Namun kalau kepentingan yang bersifat pribadi tidak jelas diketahui. “Tidak etis kalau untuk mencalonkan Sekda saja ada muatan kepentingan pribadi,” tegasnya seraya menghimbau agar masalah tersebut sebaiknya dituntaskan pihak atasan, dalam hal ini Gubsu.
Kalangan pejabat dan PNS di lingkungan Pemkab Humbahas akhir-akhir ini ramai memperbincangkan masalah pencalonan Sekdakab. Ada yang pro dan kontra. Dikuatirkan bila masalah ini tidak segera didudukkan pada proporsinya, akan mengganggu mekanisme administrasi pemerintahan di Humbahas, ujar sejumlah PNS kepada wartawan.
Menyinggung masalah pejabat Sekwan DPRD Humbahas yang sampai saat ini terkatung-katung, Bangun Silaban menjelaskan, pihaknya telah merekomendasi Drs Ongung Silaban sesuai usulan Bupati sendiri, namun rekomendasi itu tidak direspon. Bupati malah mengangkat orang lain menjadi Pelaksana Sekwan dua kali berturut-turut. Yang pertama mengangkat Obzen Simamora tanggal 3 April 2006 dengan surat penugasan Wakil Bupati Humbahas Drs Marganti Manullang. Sedangkan yang kedua, yakni Warlui Simamora diangkat tiga bulan yang lalu menggantikan Obzen Simamora.
Masalah ini menimbulkan kesan seolah-olah eksekutif memaksakan kehendak tanpa menghiraukan rekomendasi yang dikeluarkan legislatif. “Lucunya, surat penugasan dari Wakil Bupati tidak punya limit yang jelas. Di sana hanya tertulis surat penugasan berakhir dengan sendirinya setelah pejabat yang defenitif dilantik,” kata Ketua DPRD yang juga Ketua Partai Demokrat Humbahas itu.
Ditambahkan, akibat tersendatnya pendefenitifan Sekdakab dan Sekwan tersebut, telah mengganggu kinerja baik pihak eksekutif maupun legislatif. Karena kedua figur pelaksana di kedua posisi itu dikuatirkan tidak ditopang tanggungjawab penuh dalam menjalankan tugasnya. Pokoknya keadaan saat ini serba membingungkan karena tidak adanya kejelasan, khususnya di DPRD Humbahas, ujarnya.
Sementara itu, Bupati Humbahas tidak berhasil dihubungi Wartawan. Menurut Kabag Infokom Humbahas Drs Osborn Siahaan, Bupati tugas luar ke Medan. (G1/i)