KPK Tangani Korupsi Karo
Dugaan Korupsi Bupati Karo
Ditanggapi KPK
Kabanjahe, WASPADA Online
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggapi laporan Koalisi Partai Politik Tanah Karo yang menduga telah terjadi tindak pidana korupsi Rp6 miliar dilakukan Bupati Karo pada 15 Januari 2007.
Ketua Koalisi Parpol Tanah Karo, Andri Yansen Bangun, SE didampingi Sekretaris, Anwar Sadat Bangun kepada wartawan, Minggu (4/2) mengungkapkan, telah menerima surat dari KPK Jakarta No. B344/D.PIPM/KPK/I/2007 tanggal 30 Januari 2007 ditandatangi Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Junino Jahya yang menindak lanjuti penyidikan atas laporan ketua Koalisi Parpol Tanah Karo. Yansen mengaku, dia berangkat ke Jakarta menuju Kantor KPK Senin, (5/2) memenuhi dan melengkapi berkas sekaligus wawancara atas laporan yang disampaikannya atas dugaan tindak pidana korupsi bupati.
Dugaan korupsi yang diuraikan, berdasarkan data yang diperoleh termasuk rincian atas dugaan korupsi SILPA TA 2005 sebesar Rp2,6 M dan penggunaan dana PL (Penghunjukan Langsung) TA 2006 sebesar Rp3,4 M sehingga total dugaan korupsi sekitar Rp6 M lebih. Data yang disampaikannya, tahun anggaran 2006, PL yang melanggar Surat Edaran Mendagri No. 903 terdiri dari perbaikan/pemeliharaan rumah dinas bupati sebesar Rp780. 000.000, perbaikan/pemeliharaan rumah dinas wakil bupati Rp125.000.000, pembelian mobil Toyota Kijang Type V Rp215.000.000, pembelian mobil dinas Toyota New Camry 3000 cc Rp482.695.000, Honda Accord 2400 cc Rp382.500.000, pemeliharaan drainase Kota Berastagi-Kabanjahe Rp750. 000.000 dan pengikisan bram jalan Kabanjahe-Berastagi Rp700.000.000.
Sedangkan dugaan korupsi anggaran tahun 2005 sebesar Rp2,6 M terdiri dari selisih anggaran SILPA yang belum dapat dipertanggungjawabkan pihak eksekutif, dan hasil temuan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Medan itu sudah dilaporkan kepada DPRD Karo. Akibatnya adanya selisih SILPA, setiap persidangan yang digelar DPRD Karo belum dapat diterima, karena belum ada surat klarifikasi dari BPK Perwakilan Medan yang menetapkan hasil audit APBD Karo 2005. Yansen juga menegaskan, sebenarnya pelaporan dugaan korupsi Bupati Karo sudah dikemukakan 6 bulan lalu sesuai laporan beberapa LSM termasuk KPKP (Komite Pemantau Kinerja Pemerintah) kepada Kapoldasu dan instansi terkait.
Ketua LSM KPKP, Ikuten Sitepu, SH sudah berulangkali dimintai keterangan di Mapoldasu, namun pengaduan yang disampaikan terkesan belum ditanggapi. Karena itu pihaknya meneruskan pengaduan kepada KPK di Jakarta, dan ternyata mendapat sambutan positif. Wakil Ketua DPRD Karo, Siti Aminah dan anggota DPRD Karo dari Fraksi PDI P Bersatu, Sahala Nainggolan membenarkan kalau pembahasan RAPBD Karo 2007 belum dapat dibahas mengingat selisih SILPA Rp2,6 M belum dapat dipertanggung jawabkan, sehingga ada kata sepakat untuk lanjutkan ke sedang RAPBD.