Adelin Lis, Mujur Timber Dan Kerusakan Lingkungan Di Tapanuli
Ada konspirasi di balik pembebasan Adelin.
Menteri Kehutanan M.S. Kaban telah mencabut izin hak pengusahaan hutan (HPH) PT Keang Nam Development, perusahaan milik Adelin Lis, pada 22 Oktober lalu. Menurut dia, Adelin hanya melanggar administrasi sehingga izin HPH-nya dicabut. Yang jelas, dengan adanya kesalahan, sudah dicabut izin pengelolaan hutannya, kata Kaban, Jumat lalu.
Adelin, yang didakwa melakukan pembalakan liar, telah dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada 5 November lalu. Sehari kemudian polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka kasus pencucian uang, tindak pidana perbankan, serta perkara pengubahan fungsi hutan tanaman industri menjadi lahan kelapa sawit yang diduga dilakukan Adelin.
Semua bergantung pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, yang menangani kasus tersebut, kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto kemarin.
Menurut Sisno, saat ini penyidik sedang bersusah payah mencari Adelin, yang menjadi buron setelah dibebaskan oleh kejaksaan. Sebelum Adelin dikeluarkan dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, kepolisian sudah menanyai kejaksaan soal rencana membebaskan Adelin. Kejaksaan menjelaskan hal itu akan memakan waktu satu sampai dua hari.
Ternyata Adelin dikeluarkan dari tahanan beberapa jam kemudian. Bahkan pembebasan itu terjadi pada tengah malam. Esoknya, ketika polisi datang hendak menangkap Adelin, dia sudah raib. Bahkan di rumahnya pun dia telah menghilang. Itulah sebabnya, Sisno menuding ada konspirasi di balik pembebasan Adelin itu. Melibatkan mafia illegal logging, katanya.
Sisno juga menyoroti sikap Menteri Kaban dalam kasus itu. Menurut Sisno, dalam penegakan hukum terhadap pembalakan liar pada Undang-Undang Kehutanan ada yang mengandung ancaman pidana, perdata, dan administrasi. Tapi Menhut hanya menggunakan bentuk ancaman administrasi dan tidak mendukung pidana, katanya.
Contohnya adalah perkara Adelin Lis. Kaban sampai bersurat-suratan dengan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Adelin. Intinya, dalam surat itu Kaban menyebutkan Adelin hanya melanggar administrasi. Surat inilah yang menjadi salah satu alat bukti yang membuat Adelin bebas. Menteri Kaban tidak mendukung pemberantasan pembalakan liar yang dilakukan polisi, kata Sisno.
Kaban membantah tudingan itu. Saya tidak mendukung pembalakan liar. Itu program nasional, tak mungkin saya meruntuhkannya, kata Kaban.