Breaking News

Sengketa Tanah Tapanuli

Senin, 07 April 2008 00:00 WIB
Sengketa Tanah, Ima Tapteng Bentuk Tim Advokasi
Tapteng, WASPADA Online

Ikatan Mahasiswa Tapanuli Tengah (Ima Tapteng) telah mempersiapkan tim advokasi membantu masyarakat Tapteng, terkait ganti rugi tanah yang tidak sesuai prinsip ganti rugi.

“Kita kecewa karena Tapteng yang selama ini aman, seakan diobok-obok PT Nauli Sawit. Ikut sertanya kepala desa dan camat dalam pembebasan tanah yang tidak sesuai prinsip ganti rugi kita sesalkan,” kata Ketua Umum Ima Tapteng Medan, Irmansyah Batubara.

Diminta kepada PT Nauli Sawit menghentikan cara-cara yang tidak baik itu guna menghidari gesekan di masyarakat. “Hendaknya investor seperti Nauli Sawit memberi ganti rugi layak sesuai Keppres 55,” tegasnya.

Idealnya, PT Nauli Sawit sebagai investor mengikutkan masyarakat sebagai plasma, dengan memberikan bibit dan pupuk. “Ketika masyarakat berhasil, hasinya dijual kepada PT Nauli Sawit, sehingga saling menguntungkan.”

Dalam kasus ini kata Irmansyah, terjadi penyerobotan lahan masyarakat karena tanah-tanah masyarakat itu mempunyai sertifikat dari Deptrans.

Ketika PT Nauli Sawit masuk ke Tapteng, terjadi perampasan, dimana batas wilayah Hak Guna Usaha diberikan kepada Nauli Sawit tidak sesuai yang dikelolanya. Indikasi di lapangan, luas tanah HGU diberikan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Tapteng 7000 Ha, namun di lapangan lebih dari itu dan mengenai tanah masyarakat.

Kepada BPN agar mengukur ulang batas tanah dan berperan aktif menyelesaikan sengketa tanah. Kepada Komisi A DPRD Tapteng agar memperjuangkan nasib rakyat yang tertindas.