Breaking News

Seharusnya Ada BNP2TKI-nya Pembantu/PRT dalam negeri: Hak-hak PRT harus dilindungi/dijamin negara

Yang aneh di Indonesia adalah segala hal yang menyangkut luar negeri segera diatur UU, tetapi yang menyangkut dalam negeri cenderung plin-plan dan ragu-ragu.

Nasib PRT/Pembantu/Babu di Indonesia tidak jauh memprihatinkan dari luar negeri. Syukurlah, baru-baru ini pemerintah sudah mulai menggodok UU perlindungan PRT. Kalau bisa pemerintah juga membentuk PNP2TKInya para babu tersebut. Yang akan melindungi mereka. PRT seharusnya mempunyai gaji minimum, asuransi kerja, aturan waktu kerja, minimum umur PRT. Jadi rumah tangga yang mempekerjakan PRT yang tidak berasuransi, tidak punya gaji lembur, di bawah umur, memindahkan lokasi kerja tanpa izin, menghalangi kemerdekaan beribadah dll harus egera di"sweeping" dan diganjari hukuman.

PRT Butuh UU Perlindungan