Breaking News

Di Imigrasi Kelas I Polonia, Pungli Paspor Rp 1,6 M Per Tahun

Niat pemerintah menciptakan pelayanan yang bersih, masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Capres mendatang. Salah satunya pelayanan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan yang belum bebas dari pungutan liar (pungli).


Pengamatan Global di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan, Jumat (24/4), masih ditemukan indikasi tersebut.


Tarif resmi paspor Rp 270.000, ternyata ketika warga datang mengurus pengeluaran bisa mencapai Rp 350.000. Warga yang membayar paspor di atas tarif resmi ini, biasanya karena mereka mengurus melalui calo yang bergentayangan di kantor pelayanan dokumen perjalanan itu.


Meski ada anjuran agar tidak mengurus paspor lewat perantara, namun warga menemukan fakta lain. Bila mengurus sendiri, perlakuan petugas tidak semulus lewat calo. Karena itu, warga terpaksa menggunakan calo dengan konsekuensi membayar Rp 80.000 lebih mahal dari tarif resmi.


Menurut informasi, suburnya praktik pungli para calo ini karena mendapat angin dari orang dalam juga. Soalnya, untuk memuluskan aksinya para calo ini menyetor setengah dari penghasilan mereka pada orang dalam.


Dalam satu hari Imigrasi Kelas I Polonia Medan rata-rata menerima 100 berkas pengajuan paspor. Dari jumlah itu, sekitar 80 berkas diajukan melalui melalui calo. Bila setiap berkas selisih Rp 80.000 dari tarif resmi, maka uang pungutan liar dari kantor itu sekitar Rp 6.400.000 per hari. Bila dikalikan dengan 22 hari kerja (kecuali Sabtu dan Minggu) , maka nilai total pungli paspor di Imigrasi Kelas I Polonia Medan bisa mencapai Rp 140.800.000. Dengan nilai ini, maka setahunnya praktik pungli di sini mencapai Rp. 1.689.000.000.