Breaking News

Korupsi di Humbahas

Ketua Tim Advokasi Hukum LSM Gerbang Tapanuli Vanses Siregar SH meminta kepada Kejari (Kejaksaan Negeri) Tarutung supaya memeriksa pejabat Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) terkait dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) secara tuntas. Kalau memang dalam penyelidikan benar-benar pejabat itu melakukan TPK harus diusut tuntas sampai ke meja pengadilan bukan diselesaikan secara negoisasi. Sebab dalam peraturan perundang-undangan negoisasi bukan pekerjaan penegak hukum dalam hal ini pihak kejaksaan. Bahkan istilah “diundang” dalam peraturan perundang-undangan tidak ada diatur.

Hal itu dijelaskan Vanses Siregar SH di kantornya Jalan Gajah Mada Tarutung Taput, Senin (31/10) terkait dengan surat panggilan Plh Kajari Tarutung Hendry Silitonga SH kepada pejabat Pemkab Humbahas. Sebelumnya, beberapa pejabat Humbahas sudah diminta keterangannya di kantor Kejari Tarutung terkait dugaan TPK. Namun hasil penyelidikan belum diketahui secara pasti. Menurut Vanses Siregar SH, demi supremasi hukum diminta dengan tegas kepada pihak Kejari Tarutung supaya dalam menindaklanjuti kasus korupsi tersebut benar-benar dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Vanses Siregar menilai, pejabat Humbahas yang dipanggil hanya “kroco-kroco” sehingga hasil penyelidikan tidak insidentil dan tidak tuntas. Jadi kalau memang pihak Kejari Tarutung benar-benar menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum maka kasus dugaan TPK di Humbahas itu harus diusut sampai ke akar-akarnya. Namun, nampaknya kenyataan di lapangan, penyelidikan berhenti tanpa mengetahui sejauhmana hasil penyelidikan. Selain itu juga, LSM Gerbang
Tapanuli mendapat foto copy surat panggilan Plh Kajari Tarutung kepada salah seorang pejabat Humbahas terkait dugaan TPK. Namun anehnya bahwa dalam surat panggilan itu berlaku surut. Surat panggilan ditandatangani bulan September 2005 tapi pejabat itu diminta hadir di kantor Kejaksaan Negeri Tarutung bulan Agustus 2005.

Isi panggilan itu, pihak Kejari Tarutung meminta kepada pejabat Pemkab Humbahas supaya hadir untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan/TPK dalam pengadaan barang di Pemkab Humbang Hasundutan tahun 2004-2005. Bahkan para pejabat yang dipanggil supaya membawa dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan proyek dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan Ass Intelijen Kejatisu di Medan.

Informasi berkembang yang diperoleh SIB di Pemkab Humbahas, belasan oknum pejabat Humbahas di antaranya berinisial HM, RS, MS, JP dan lainnya sudah dimintai keterangannya di Kejari Tarutung terkait dugaan TPK. Pejabat-pejabat yang diminta keterangannya dari instansi Bappeda, Dinas Kesehatan, staf sekretariat serta dinas lainnya. Sesuai dengan keterangan Plh Kajari Tarutung Hendry Silitonga SH beberapa waktu lalu bahwa pejabat tersebut bukan dipanggil melainkan “diundang”. Kasubsi Pratut Kejari Tarutung KG Hutagaol SH juga menjelaskan kepada SIB bahwa pejabat Humbahas yang diminta keterangannya belum ada disidangkan. Namun jebolan Fakultas Hukum USU itu berjanji akan menyidangkan pejabat Pemkab Humbahas terkait dugaan TPK.