Breaking News

Uang Perantau Dikorop

Di pedesaan pedalaman yang ada di Bonapasogit, posisi pegawai negeri/BUMN adalah sangat mulia. Masyarakat selalu menganggap merekalah segalanya; artinya negara ini adalah milik mereka.

Akan tetapi kepercayaan itu sering kali disalahgunakan. Keluguan orang-orang desa sering dimanipulasi. Misalnya saat keluarga atau anak keluarga mereka yang di perantauan mengirim uang ke kampung.

Dengan dalih belum sampai, atau terlambat datang dari Jakarta, petugas POS dengan sewenang-wenang menahan dan menggunakan uang tersebut dengan tanda tangan palsu penerima. Uang tersebut akan dipakai dulu, untuk bisnis atau usaha, oleh oknum tersebut dan baru akan diberikan ke alamat penerima sebulan, dua bulan bahkan setelah enam bulan.

Bila saja pengirim tersebut, atau si perantau tersebut lupa menanyakan perihal kiriman tersebut, bisa-bisa uang tersebut lenyap selamanya. Ternyata di Tarutung pegawai pos tidak saja mengumbat uang kiriman perantau yang jumlahnya jutaan tersebut tapi juga uang pensiunan PNS, weleh tega banget yah.


Tarutung, BONPAS

Didakwa menggelapkan uang pensiun sebesar Rp.217 Juta dan tidak membukukan tabungan Rp.10 juta lebih, oknum RS (41) pegawai pada kantor Pos Tarutung diseret kemeja hijau PN Tarutung.

Sidang kasus penggelapan dana pensiuan dan tabungan di PT.Pos Tarutung oleh terdakwa RS, dipimpin Saur Sitindaon SH,MH (ketua PN Tarutung) selaku ketua majelis dengan anggota Sabarulina Ginting SH dan Ickwan Hendratono SH digelar,Selasa ( 7/2) di PN Tarutung untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum D.Sihotang SH.

RS seperti dalam dakwaan jaksa dalam kurun waktu tahun 2001 sampai tahun 2005 telah menggelapkan ung pensiun sebesar Rp.217 juta lebih dan tidak membukukan tabungan senilai Rp.10 juta lebih dengan cara mengamprah gaji para p[ensiunan yng masih hidup dan yang sudah meninggal kepada Bendahara kantor Pos Tarutung sesuai dengan Dapem (daftar pembayaran).

Masih dalam dakwaan jaksa disebutkan gaji pensiun yang sudah meninggalpun tetap diamprah dan sesuai Dapem oleh bendahara (BS) menyerahkan dana itu setiap bulannya kepada terdakwa. Menurut jaksa penuntut umum oleh terdakwa telah membuat buku tabungan Batara palsu atas nama Pukka Tua di kantor PT Pos Indonesia Tarutung dengan nilai tabungan Rp.10.200.000,- namun tidak mendaftarkan dan menyetorkan uangnya ke bendahara.

Uang tabungan yang digelapkan diperuntukkan untuk kepentingan pribadi terdakwa sebagian membeli satu petak tanah di Desa Simorangkir kec.Siatas barita, memperbaaiki rumah orang tuanya, membayar bunga pinjaman terdakwa serta digunakan bagi biaya perobatan istrinya.

Terdakwa diancam dengan pidana pasal 8 UU RI No 20 tahun 2001, yo pasal 64 ayat 1 KUHP. Subsider pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001, UU No 31 tahun 1999 yo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara sesuai UU No.31 tahun 1999.

"Kalau ada sesuatu hal yang dapat membantu terdakwa akan disatukan dalam nota pembelaan" ujar Raja Induk Sitompul SH selaku pengacara terdakwa yang dalam kesempatan persidangan itu tidak mengajukan eksepsi. Ketua majelis hakim mengundurklan sidang selama satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.. (Pak Hastity)

Mau Belajar Aksara Batak?? Klik Di sini