Perkara Bupati Tobasa Masih Tahap Penyidikan
Perkara Bupati Tobasa Masih Tahap Penyidikan
Tarutung, WASPADA Online
Dit Reskrim Poldasu masih melakukan pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi Bupati Tobasa, Drs. Monang Sitorus, MBA,"Kasus ini masih tahap penyidikan. Ditunggu saja apa hasilnya. Soal izin sita barang bukti dikeluarkan PN Tarutung, akan saya cek sejauhmana tindak lanjutnya,"
kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Aspan Nainggolan didampingi Kapolres Taput, AKBP Drs. Eko Sukriyanto, Rabu (21/3) di Sopo Partungkoan, Tarutung usai sosialisasi UU No. 40 tahun 1999 tentang Kehumasan di Polres Taput, Polres Humbahas dan Polres Tobasa.
Aspan mengatakan, Poldasu sudah memeriksa sejumlah saksi, namun belum ada yang dijadikan tersangka. "Kita tunggu hasil penyidikan, ujarnya. Izin sita yang dikabulkan PN Tarutung terhadap perkara Monang Sitorus berupa 22 berkas, di antaranya kuitansi panjar pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2006 Rp1,5 miliar, diterima bupati dari pemegang Kas Sekdakab Tobasa, 24 Januari 2006. Rekening Koran BRI Cabang Balige No. AC O314OOOO2O3O.O periode Januari 2006. Surat Bupati Tobasa No. 18O.2/181 HK/2006 yang berhubungan dengan pembayaran dana Rp3 miliar untuk panjar pengurusan DAK/DAU TA 2006.
Sosialisasi
Sebelumnya, Kabid Humas memaparkan sosialisasi UU No. 40 tahun 1999 yang intinya menekankan, peraturan itu harus dilakukan
Polres. UU pers sudah sangat luas dan merdeka berdasarkan kode etik jurnalistik. Bagi pihak yang merasa dirugikan akibat
pemberiataan, ada hak jawab, hak koreksi untuk diajukan ke redaksi media bersangkutan. Tidak bisa lagi, polisi memprosesnyasecara hukum pidana. "UU No. 40 tahun 1999 merupakan lex spesialis," katanya.
Dia juga menyesalkan menurunnya mental para polisi dengan terjadinya beberapa penembakan terhadap atasannya, ada yang bunuh
diri dan selingkuh. Ditekankan, supaya kasus seperti itu tidak terulang. "Di mana pun ditempatkan harus turut perintah atasan. Tanamkan mental dan semangat juang tinggi.