Breaking News

Tindak Perambah Hutan

23 Mar 07 17:52 WIB
Bupati Dan Kapolres Humbahas Diminta
Tindak Aksi Perambahan Hutan
Tarutung WASPADA Online


Masyarakat di Kec. Sijamapolang, minta Bupati, Kapolres menindak aksi perambahan hutan di Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas)

yang dilakukan pengusaha AP, di areal yang dilarang bertopengkan IPHTM (Izin Pengelolaan Hutan Tanaman Masyarakat).

Surat yang ditujukan masyarakat Desa Batunajagar Kec. Sijamapolang itu, ditujukan kepada Bupati Humbahas dan Kapolres,

ditandatangani Tonggi Pakpahan, Hormat Nababan, Bauara Simamora, Pardomuan Pakpahan, Arles Pakpahan, Tagor Simamora dan

Haposan Pakpahan juga diketahui Kades Batunajagar. Protes itu juga disampaikan kepada pengacara, Tongam Manalu, SH.

Disebutkan, oknum pengusaha masih terus melakukan penebangan kayu pinus kendati Pemkab Humbahas telah menegaskan sesuai surat

No. 522.21/199/DPK/2007 tentang penghentian izin dan pemakaian dokumen SKSKB tidak dilayani.

Bahkan, katanya, dari lokasi yang dilarang masih tetap ke luar kayu pinus 20 m3 setiap hari tanpa memperdulikan surat bupati.

Masyarakat menilai oknum pengusaha AP melecehkan wibawa pemerintah. Untuk itu diharapkan Bupati dan Kapolres Humbahas

menindak tegas AP. Sementara Kadis Kehutanan Humbahas, Ir. Darwin Lumbangaol, MM dalam suratnya 25 Januari 2007 No.

522.21/119/DPK/2007 sudah memerintahkan pemegang IPHTM, Anton Purba, menghentikan aktivitas penebangan kayu sampai ada

penyelesaian permasalahan dengan masyarakat yang keberatan. Selama proses penyelesaian, pemakaian dokumen SKSKB tidak

dilayani.

Pengacara Tongam Manalu, SH menyebut, aksi perambahan sudah mengancam kenyamanan masyarakat. Anehnya, oknum AP seperti kebal

hukum dengan bertopengkan IPHTM yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Humbahas. "Kita mempertanyakan Kadis Kehutanan Humbahas yang

berani menerbitkan IPHTM kepada oknum pengusaha ini yang sudah dikenal masyarakat sebagai dalang perambahan hutan. Barangkali

itu terjadi karena ada kolaborasi antara AP dengan Kadis Kehutanan. Jika aksi perambahan itu tidak dihentikan, Kadis

Kehutanan akan digugat ke pengadilan," ujar Tongam kepada wartawan, Jumat (23/3), usai sidang di PN Tarutung.

Menurut Tongam, Polres kurang tanggap terhadap surat keberatan masyarakat, disinyalir sudah ada 'sesuatu' yang patut

dicurigai. Kenapa tidak dihentikan, apa tidak mampu menangkap AP yang bebas melakukan aksinya.