Ingin Pemerataan Pembangunan, Presiden Jokowi Tegaskan Dana Desa tak Kembali ke Kota
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin dana tersebut tersedot kembali ke kota. Ia menegaskan bahwa Dana Desa harus berputar di desa.
"Artinya, uang itu didorong masuk ke desa supaya perputaran uang ada di desa, di kecamatan, atau maksimal peredaran uang ada di lingkup kabupaten. Agar uang Rp187 Triliun yang tahun depan insyaallah akan kita tingkatkan lagi, jangan sampai tersedot lagi masuk Jakarta," katanya saat Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pusat, dan Daerah 2018 di JIExpo, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Ia mengatakan, program Padat Karya Tunai (PKT) adalah cara agar Dana Desa 100% berputar di daerah. Dengan begitu, konsumsi masyarakat desa akan meningkat, terciptanya ribuan lapangan pekerjaan, dan mampu menumbuhkan perekonomian desa.
"Bagaimana caranya? Dalam setiap program misalnya membuat jalan desa, membuat embung desa, membuat irigasi desa, misalnya membutuhkan pasir, beli pasir itu dari desa itu. Kalau nggak ada ke lingkup kecamatan, belinya di situ. Perlu batu, cari di lingkungan desa itu, dari lingkungan kecamatan. Uangnya biar beredar di situ terus, muter-muter terus," terangnya.
Menurutnya, poin paling penting dalam PKT adalah 100% pekerja Dana Desa harus merupakan warga desa setempat. Pembayaran upah bisa dilakukan per hari atau minimal dibayar per minggu.
"Misalnya di satu desa yang kerja 100 saja, berarti membuka 7,4 juta lapangan pekerjaan di desa. Kalau 200 pekerja setiap desa, berarti membuka 14 juta lapangan pekerjaan di desa," ungkapnya.
Terkait laporan dilakukan dengan format sesederhana mungkin agar tidak menyulitkan aparat desa. Meski demikian, ia tetap meminta aparat desa berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa.
Jika dilakukan dengan benar, ia yakin Dana Desa akan membuka lebar pertumbuhan ekonomi daerah. "Pembangunan harus merata. Kalau dulu Jawa sentris, sekarang Indonesia sentris,” sambungnya.
Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pusat dan Daerah tersebut dihadiri 7.200 kepala desa terpilih dari 74.957 desa di Indonesia, para pendamping desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan yang merupakan kerja sama antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Dalam Negeri ini bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintahan desa. (sumber)