Rampok Jalinsum
Petugas Polsek Kualuhhulu Resort Labuhan Batu menangkap enam kawanan perampok yang sering beraksi di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Kec. Kualuh Selatan, Selasa (18/4) sekira pukul 03:00. Mereka ditangkap dari persembunyiannya, Dusun Suka Mulya Kongsi Enam, Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas, Labuhan Batu.
Keterangan di Mapolsek Kualuhhulu, Rabu (19/4), terakhir ke enam kawanan perampok beraksi, Selasa (1/2) sekira pukul 03.00 di Jalinsum Dusun Sinar Toba Desa Siamporik, Kec. Kualuh Selatan.
Ketika itu truk colt diesel BK 8678 VM membawa 5 ton getah kering melintas dari Sipiongot, Kec. Dolok, Tapsel. Saat melintas, ke enam kawanan mengendarai tiga sepeda motor langsung menyelip truk, dan menghentikan dua sepeda motor di depan truk, sehingga sopir truk, Darmin Tanjung, 25, warga Sipiongot, Tapsel berhenti seketika.
Begitu truk berhenti, dua kawanan perampok langsung menghampiri Darmin dari sebelah kanan, dan membacokkan parangnya ke arah korban mengakibatkan kaca spion pecah.
Darmin dan toke getahnya, Mudi Dangoran warga Tapsel diikat ke dua kaki dan tangannya, serta ke dua matanya ditutup dengan kain. Kawanan itu lalu membawa Darmin dan Dangoran bersama truk dan getahnya ke Dusun Lubuk Tikko, Desa Damuli Pekan.
Sesampai disana, kawanan perampok menurunkan seluruh isi getah dan mengambil uang jalan sebesar Rp400.000 serta satu handphone dan memukuli ke dua sanderanya.
Setelah berhasil menggasak uang korban, pelaku meninggalkan keduanya di pinggir Jalinsum Desa Perkebunan Aek Loba, Kec. Aek Kuasan, Asahan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata tertutup.
Menjelang siang, ke dua korban dibantu masyarakat melaporkan peristiwa perampokan ke Mapolsek Kualuhhulu.
Kapolsek Kualuhhulu, AKP MJ. Siregar, setelah menerima laporan bersama anggotanya melacak keberadaan kawanan perampok. Setelah mendapat informasi kawanan itu berada di kediaman mereka Dusun Sukamulia Kongsi Enam Kec. Aek Natas, polisi melakukan pengejaran dan menangkap salah seorang pelaku AIS, 25, warga Desa Terang Bulan.
Dalam pengembangan, lima kawannya masing-masing, ES, 20, NSS, 21, IYP, 20, JN alias Ijul, 30, dan BHR, 19 ditangkap tidak jauh dari rumah AIS. Selain menangkap kawanan ini, polisi juga menyita sepeda motor Supra Fit BK 5479 JT, diduga dipergunakan untuk melakukan aksinya.
Dalam pemeriksaan, ke enam kawanan itu mengakui perbuatannya, sementara uang hasil rampokan sudah habis dipergunakan.
Kapolsek AKP MJ. Siregar mengatakan, ke enam perampok itu kini mendekam dalam sel Mapolsek. Mereka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Kami juga sedang memburu dua penadah barang hasil rampokan berinisial Bus dan IP, penduduk Lubuk Tikko,” ujar Siregar menambahkan, keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejari Panggil Panitia CPNS Humbahas
Doloksanggul (SIB)
Terkait kejanggalan-kejanggalan dan manipulasi penerimaan CPNS 2005 di
Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), panitia sudah dipanggil Kejari (Kejaksaan Negeri) Tarutung untuk dimintai keterangannya, Kamis (20/4). Kajari Tarutung Widodo Basuki SH ketika dikonfirmasi SIB, Kamis (20/4) sekira pukul 14.00 WIB melalui telepon selularnya membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya panitia dipanggil hanya sebatas memberikan keterangan terkait kejanggalan-kejanggalan penerimaan CPNS 2005 di Pemkab Humbahas. “Benar panitia CPNS 2005 Humbahas dipanggil pihak Kejari Tarutung namun hanya sebatas dimintai keterangan,” ujar Widodo.
Sebelumnya juga Ketua LSM Putra Bangsa Marihot S Sinaga sudah melayangkan surat kepada Kajari Tarutung supaya kejanggalan-kejanggalan dan manipulasi penerimaan CPNS 2005 di Humbahas segera diusut. Dalam surat LSM Putra Bangsa menyebutkan ada belasan peserta ikut ujian tanpa memenuhi syarat dan administrasi yang belum lengkap.
Peserta itu baru lima bulan dikategorikan sebagai tenaga honorer sudah diperbolehkan mengikuti seleksi dan sebagian lulus. Ada juga peserta lulus di tenaga honorer padahal yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai tenaga honorer di Pemkab Humbahas. Padahal dalam PP nomor 48/2005 Pasal 1 ayat 1 disebutkan tenaga honorer adalah seorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasal 4 ayat 2 d juga disebutkan tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun secara terus menerus. Kemudian dalam PP nomor 48/2005 disebutkan tenaga honorer dapat dibuktikan dengan surat pernyataan oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk sekurang-kurangnya pejabat struktural eselon II.
Sementara itu, rapat paripurna yang seyogianya dilangsungkan, Rabu (19/4) di DPRD Humbahas tentang kejanggalan dan manipulasi penerimaan CPNS 2005 tertunda karena dua orang anggota Pansus Kamaruddin Nababan (Fraksi Golkar) dan Jongar Purba SH (Fraksi Persatuan Daerah) belum menandatangani nota kesepakatan rapat paripurna. Ketua Pansus CPNS DPRD Humbahas Tiopan Simamora SE ketika dikonfirmasi di kantornya membenarkan rapat paripurna itu ditunda karena dua lagi anggota Pansus belum menandatangani. Ia menjelaskan Jongar Purba SH belum menandatangani kesepakatan rapat paripurna karena sedang berada di luar kota. Sedangkan Kamaruddin Nababan yang ketepatan hadir saat itu tidak bersedia menandatangani dengan alasan dirapatkan dulu di Fraksi Golkar. Sesuai dengan kesepakatan rapat paripurna CPNS 2005 akan dilanjutkan, Rabu (26/4) mendatang. Namun Tiopan Simamora tetap punya komitmen apabila rapat paripurna berikutnya masih ada anggota Pansus belum bersedia menandatangani nota kesepakatan maka apapun hasilnya kesimpulan Pansus akan diserahkan kepada Ketua DPRD Humbahas Bangun Silaban SE.
Anggota Pansus Kamaruddin Nababan ketika dikonfirmasi SIB, Kamis (20/4) melalui telpon selularnya membenarkan bahwa nota kesepakatan rapat paripurna CPNS 2005 belum ditandatanganinya. Namun ia menjelaskan pada hakekatnya rapat paripurna tersebut tetap akan ditandatangani. Bahkan Kamaruddin Nababan mengaku bahwa sebelumnya sesuai dengan hasil kesepakatan Fraksi Golkar bahwa nota rapat paripurna harus ditandatangani. Isu berkembang di Doloksanggul bahwa Kamaruddin Nababan tidak bersedia menandatangani karena ada intervensi seseorang kepada Fraksi Golkar. Namun ketika hal itu dipertanyakan kepada Kamaruddin Nababan membantah bahwa sinyalemen tersebut tidak benar. (RHS/w)
Selanjutnya
Mau Belajar Aksara Batak?? Klik Di sini