Burhanuddin Radjaguguk Perjuangkan Tapanuli
Jakarta (ANTARA News) - Pembentukan Provinsi Tapanuli sebagai pemekaran wilayah Sumatera Utara, secara resmi disampaikan tokoh masyarakat Tapanuli kepada Ketua DPR Agung Laksono dan pimpinan Komisi II DPR RI di gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.
Sejumlah tokoh Tapanuli tampak hadir di Gedung DPR/MPR untuk mengawal usul pemekaran daerahnya, antara lain Budiman Nadapdap, Chandra Panggabean dan Burhanuddin Radjaguguk dari DPRD Sumatera Utara serta Rayda Nadapdap dan Sabar Martin Sirait dari Komite Kerja Pembentukan Provinsi Tapanuli.
Kehadiran mereka juga diikuti Duma Riris Silalahi, aktivis pemuda dari Balige yang juga Putri Femina 2006.
Di Gedung DPR/MPR, mereka menyampaikan usul pembentukan Provinsi Tapanuli ke Badan Legislasi (Baleg) DPR, Pimpinan Komisi II DPR, Depdagri, Ketua DPR dan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam usulan yang disampaikan, Provinsi Tapanuli akan meliputi 10 kabupaten/kota yang saat ini menjadi bagian dari provinsi Sumatera Utara, yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Toba Samosir, Humbanghas, Samosir, Sibolga, Nias, Nias Selatan, Dairi dan Pakpak Barat.
Luas wilayahnya meliputi 21.270 Km2, jumlah penduduk 2,09 juta orang, jumlah kecamatan 127 dan desa/kelurahan sebanyak 1.687.
"Kami sudah sejak 1980-an memperjuangkan pembentukan Provinsi Tapanuli dan sejak 2002 secara resmi dideklarasikan," kata Budiman Nadapdap.
Dia menjelaskan, wilayah Tapanuli merupakan daerah bekas karesidenan di Sumatera.
Mengenai potensi PAD bagi provinsi yang diusulkan, Sabar menjelaskan energi yang bisa diandalkan Provinsi Tapanuli berasal dari air Danau Toba. Air danau tersebut selama ini menjadi andalan untuk tenaga listrik Asahan dan bisa ditingkatkan kapasitasnya.
"Diperkirakan Rp5 triliun yang bisa diperoleh dari retribusi air Danau Toba, kalau nilai retribusinya dinaikkan," katanya.
Pemekaran dinilai penting untuk memacu pembangunan di Tapanuli. Saat ini, Tapanuli mengalami ketertinggalan jika dibanding dengan wilayah Pantai Timur Sumatera Utara. Karena itu, diperlukan upaya memperpendek kendali pemerintahan dan mempercepat laju pembangunan serta mengejar ketertinggalan dari daerah lain.
Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan keputusan No.130.05/1263/K/2006 tanggal 15 Juni 2006 membentuk Tim Pengumpulan/Pengolahan Bahan untuk Kelengkapan Persyaratan Pembentukan Provinsi Tapanuli. Tim dipimpin Sekda Sumatera Utara.(*)