Breaking News

Ganja di Karo

Polisi Temukan 1 Ha Ladang Ganja di Tanah Karo
Sita Tanaman Ganja 1.200 Batang

Medan, (Analisa)

Direktorat Reserse Narkoba Poldasu berhasil menemukan 1 hektar lahan yang ditanami ganja di kawasan hutan bebas di Dusun Dusun Aek Kuta Kendit, Desa Mata Air, Kecamatan Mardinding, Tanah Karo, Sabtu (2/12). Dari lokasi tersebut, polisi menyita tanaman ganja lebih 1.200 batang setinggi 2-3 meter.

"Lokasinya di atas bukit dan hanya bisa ditempuh selama 8 jam perjalan, lebih kurang 4 jam kita harus melewati jalan setapak yang hanya ditempuh dengan berjalan kaki," ungkap Direktur Reserse Narkoba Poldasu AKBP Anjan Pramuka Putra kepada Analisa melalui telepon, Minggu (3/12) siang.

Dikatakan, keberhasilan mengungkap keberadaan ladang ganja di lahan tidur di tengah hutan itu, berawal dari penyelidikan selama sebulan terakhir. Dengan menyaru sebagai pembeli, polisi berhasil meringkus si pemilik ladang (petani ganja), Basri Naibaho (33) warga desa setempat dua hari sebelumnya. Penangkapan itu terjadi saat yang bersangkutan melakukan transaksi penjualan ganja seberat 1 kg kepada polisi yang menyaru pembeli.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menerima informasi jika tersangka yang tertangkap itu memiliki ganja dalam jumlah yang besar. Bahkan polisi juga mendapatkan keterangan keberadaan tanaman ganja yang dibudidayakan di tengah hutan itu.

Bersama personil Polres Tanah Karo yang langsung dipimpin Kapolres AKBP Drs. Ricky F Wakanno, aparat Dinas Kehutanan Sumut, petugas Dinas Kehutan Tanah Karo, dan instansi terkait lainnya, Direktorat Reserse Narkoba Poldasu akhirnya melakukan penelusuran ke lokasi tersebut.

Keterkaitan dinas kehutanan dalam pengungkapan itu, tidak lain guna menentukan titik koordinat keberadaan ladang ganja di tengah hutan tersebut, imbuh AKBP Anjan Pramuka Putra.

Sampai di lokasi yang dituju, polisi masih melakukan penyisiran secara hati-hati mengantisipasi kemungkinan adanya dua tersangka lainnya berada di kawasan itu. Sebab berdasarkan informasi Basri Naibaho, ia tidak sendirian menjalankan bisnis tersebut. Tetapi juga melibatkan dua tersangka lainnya, SS warga Aceh dan AG warga Medan.

"Uniknya lagi, tersangka Basri dengan lugunya mengakui secara polos kalau sengaja menanami lahan itu dengan bibit (biji-red) ganja yang didapatkan dari SS. Ia sudah menanami lahan itu selama satu tahun," ujar Anjan sembari mengimbuhkan SS dan AG bertindak selaku pemodal dan bandar besar yang juga turut memasarkan hasil tanaman ganja itu ke luar Sumatera Utara

ENAM BULAN

Dari lahan seluas 1 hektar yang seluruhnya dipenuhi tanaman ganja itu, polisi menyita tanaman ganja lebih 1.200 batang yang diperkirakan sudah berumur antara 3-6 bulan. Dengan rata-rata tinggi tanaman mencapai antara 2-3 meter. Ribuan batang tanaman ganja itu pun segera diboyong ke Mapoldasu.

Kepada polisi, Basri Naibaho juga mengakui jika dua bulan sebelumnya mereka sudah panen ganja yang jumlahnya mencapai ribuan kilogram. Kendati tidak menjelaskan nilai keuntungan yang mereka raih dari bisnis terlarang itu, Naibaho juga mengakui ganja dari hasil ladang mereka selanjutnya dijual ke wilayah Medan hingga ke Pekanbaru.

"Kalau melihat modus dan sindikat jaringannya, bukan tidak mungkin ganja itu sudah dijual pula ke pasaran Jakarta, bahkan mungkin juga hingga ke Bali. Apalagi kalau melihat jumlahnya cukup besar," lanjut Anjan Pramuka Putra.

Meski sudah menyita ribuan batang tanaman ganja dan meringkus tersangkanya, namun polisi masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut. Terutama mengejar dua tersangka lainnya, SS dan AG yang kini belum tertangkap. (rio)