DRD Tolak Pemaksaan Kehendak Sepihak
DRD Tolak Provinsi Tapanuli
Medan WASPADA Online
Dewan Riset Daerah (DRD) Pemprovsu menolak wacana pembentukan Provinsi Tapanuli atau Protap, karena tidak berdasarkan kajian dan riset ilmiah serta sosialisasi yang cukup kepada masyarakat.
"Wacana pembentukan Protap harus dihentikan dan jangan dipaksakan. Jika tidak akan muncul konflik horizontal bernuansa SARA," kata anggota DRD Pemprovsu Ir. H Zulkarnaen Lubis, Msi (foto) di Medan, Minggu (14/1), setelah melihat munculnya pro kontra yang semakin kuat terhadap wacana pembentukan provinsi akhir-akhir ini.
Menurut Zulkarnaen, ada kecenderungan keinginan pemekaran Protap merupakan pemaksaan kehendak oleh kelompok-kelompok tertentu dengan mengatasnamakan masyarakat.
"Saya mencium pembentukan Protap yang ingin memisahkan diri dari Provinsi Sumatera Utara selaku provinsi induk, lebih cenderung memaksakan kehendak," tegas kandidat doktor ini.
Kini muncul kelompok-kelompok tertentu mengatasnamakan masyarakat yang pro atas pemekaran. "Kalau boleh kita bertanya, masyarakat yang mana yang pro tersebut. Jangan-jangan malah masyarakat yang dibayar," kata Zulkarnaen.
Justru, lanjut mantan Rektor Universitas Medan Area (UMA) ini, wacana yang berkembang saat ini soal Protap; banyak desakan dari elemen masyarakat yang kontra atas wacana itu.
Bisa terjadi pertikaian fisik
Zulkarnaen melihat munculnya pro kontra bisa menimbulkan polemik. Bahkan bermuara kepada pertikaian fisik yang bisa menimbulkan disintegrasi bangsa khususnya masyarakat Sumut.
Untuk itu, imbau Zulkarnaen, bagi kelompok-kelompok yang ngotot agar Protap terbentuk, harus benar-benar berpikir objektif.
"Lakukan kajian yang lebih intensif lagi apakah pembentukan Protap benar-benar sesuai dengan aspirasi masyarakat atau tidak," tegas Zulkarnaen.
Putra Madina ini juga menilai, kelompok yang ingin pembentukan Protap, sudah mengarah kepada kepentingan ambisius.
"Ini berbahaya. Sebab, keinginan yang ambisius itu bisa saja, meski tidak kita harapkan, akan melakukan berbagai cara untuk menggolkan keinginannya. Salah satunya mungkin mengatasnamakan masyarakat," katanya.
Menurut Zulkarnaen, pemekaran sebuah wilayah sesuai dengan UU Otonomi Daerah lebih mengutamakan daerah kabupaten/kota dan bukan provinsi.
"Saya melihat, kajian pembentukan Protap yang dibentuk selama ini tidak mencerminkan objektivitas. Apalagi tim kajian dibentuk lebih banyak melibatkan kalangan politisi,'' katanya.
Zulkarnaen setuju dibentuk panitia khusus soal pembentukan Protap ini yang digaungkan DPRD Sumut.
"Hanya saja kita belum mengetahui apakah tim pansus itu melibatkan kalangan akademisi atau tidak,'' katanya.